Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan bersama Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alfi Khasanah melakukan penandatanganan kerja sama perlindungan untuk 1.800 nelayan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam keterangannya, Alfi menjelaskan, ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan mendasar bagi nelayan kecil. Sifatnya sebagai pertanggungan jaminan sosial jika semisal terjadi kecelakaan kerja ataupun musibah meninggal dunia.
“Untuk perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi hanya sebesar Rp. 16.800 per bulan. Dan kami berkomitmen untuk dapat melindungi 1.800 di wilayah kami selama 1 tahun menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ujar Alfi.
Langkah ini sebagai wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para nelayan lokal. Selain itu apabila terjadi kejadian kecelakaan atau tiba-tiba nelayan meninggal di laut, setidaknya ada jaminan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan atau kalau terjadi kecelakaan, tidak perlu repot mencari biayanya.
“Maka dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para nelayan dan keluarga mereka, serta memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik dalam menjalani profesi, ” ucap Alfi.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyampaikan Apresiasi atas terselenggaranya kerja sama terhadap perlindungan bagi 1.800 nelayan di Wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini merupakan bentuk peran serta pemerintah daerah dalam ikut mensejahterakan warganya.
Nantinya nelayan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia menjelaskan program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care dan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Kemudian, program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia nilai Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
“Harapannya seluruh pekerja baik formal maupun informal di Kabupaten Pasuruan , mereka dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yang lebih penting lagi adalah kami pastikan bahwa seluruh pekerja nantinya akan memiliki perlindungan diri resiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini tentunya pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” pungkasnya. (ion/ian).