Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 4 Des 2021

3 Proyek Jembatan Mangkrak, PU Bina Marga Ancam Blacklist Kontraktor


3 Proyek Jembatan Mangkrak, PU Bina Marga Ancam Blacklist Kontraktor Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan dibuat geram dengan ulah kontraktor yang tidak tertib dalam melakukan pengerjaan proyek.

Bahkan, Dinas PU Bina Marga mengancam akan mencoret kontraktor nakal yang tidak tertib dalam mengerjakan proyek untuk kepentingan masyarakat.

Ada tiga proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Pasuruan yang menjadi sorotan karena dipastikan akan mengalami keterlambatan pengerjaan.

Proyek jembatan itu ada di Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi. Setelah itu, di Dusun Ledog, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur. 

Terakhir, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji. Informasinya, bahkan proyek tersebut sekarang mangkrak belum ada progres pembangunan yang signifikan.

Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan Akhmad Sidiq membenarkan keterlambatan pengerjaan tiga proyek jembatan tersebut.

Disampaikannya,  pihaknya sudah memanggil kontraktor yang mengerjakan. Bahkan, ia juga sudah mengirimkan surat teguran tertulis ke kontraktor.

“Kita tunggu itikad baiknya seperti apa. Kita lihat hasil akhir pekerjaannya seperti apa. Karena ini sudah terlambat,” katanya.

Ia menyebut, jika tidak segera dikejar, maka konsekuensinya Dinas hanya membayar yang sudah dikerjakan oleh kontraktor.

Menurutnya, Dinas tidak akan membayar penuh karena pekerjaan belum selesai. “Selain itu, konsekuensi lain, kontraktor akan kami black list karena tidak tertib,” urainya.

Sidiq mengakui jika sudah mewanti – wanti kontraktor untuk tertib dan sesuai komitmen dalam mengerjakan proyek yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

“Kami beberapa kali beri peringatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya, tapi tidak dihiraukan,” paparnya.

Di sisi lain, Sidiq memberikan toleransi kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek pembangunan jembatan tersebut di tahun ini.

“Tetapi dengan keterlambatan pekerjaan tersebut, kontraktor wajib membayar denda berjalan sesuai ketentuan aturan yang ada,” sambung dia.

Pekerjaan ini dikerjakan melalui anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan dengan nilai proyek rata – rata senilai Rp 180 juta. 

Konsultan Peremcana Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan Narto membenarkan sejumlah proyek itu mengalami keterlambatan kurang lebih dua minggu. 

“Semua proyek itu dikerjakan oleh satu orang kontraktor. Dugaan awal, mangkraknya proyek tersebut karena pihak kontraktor tidak mempunyai biaya,” tutupnya. (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Patroli Sambil Ngabuburit, Kapolres Situbondo Bagikan Bansos Ramadan

11 Maret 2025 - 19:28

Kapolres  Situbondo Imbau Anggotanya Tingkatkan Kegiatan Selama Ramadan 

10 Maret 2025 - 15:29

Pasar Kripto Bergejolak: Harga Bitcoin Naik Drastis Kembali ke Rp1,5 Miliar

6 Maret 2025 - 21:00

AI dan Blockchain Siap Menciptakan Momen Penting di Tahun 2025

2 Maret 2025 - 21:56

Pelantikan Kepala Daerah, Halaman Balaikota Madiun Dibanjiri Papan Bunga Ucapan dari Pohon Buah

20 Februari 2025 - 20:19

Lupa Matikan Kompor, Dapur Pasangan Lansia di Kota Madiun Ludes Terbakar

18 Februari 2025 - 16:18

Trending di Kabar Terkini