Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan Ahmad Yudi (17) warga Dusun Krajan, Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, yang ditemukan pada Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Reka ulang sebanyak 30 adegan ini menguatkan fakta bahwa Taufik Hidayat (18) warga Dusun Krajan, Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan merupakan otak pembunuhan keji itu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wibarda saat ditemui usai reka ulang pada Jumat (16/04/2021) mengatakan, reka ulang tersebut untuk melengkapi berita acara pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Taufik Hidayat sebanyak 30 adegan yang diperagakan.
“Adegan pelaku mulai mengajak korban hingga menggandaikan sepeda motor semua diperagakan oleh pelaku, dengan dibantu para saksi-saksi yang mengetahui kronologi pembunuhan itu. Dimana pelaku sudah menyiapkan senjata tajam dari rumahnya,” katanya.
Alasan dilakukan reka ulang di halaman Polres Pasuruan, menurut Adrian untuk mencegah adanya kerumunan serta emosi para keluarga korban.
“Demi keamanan pelaku, serta mencegah untuk menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin melihat langsung jalannya reka ulang itu,” imbuhnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 huruf C undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup kemudian alternatif yang lain adalah 338 dengan ancaman pidana 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/gus).