Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap 4 orang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu Minggu.
Kasat Narkoba polres Pasuruan kota, Iptu Arief Wardoyo mengatakan, dalam sepakan pihaknya bisa mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 85,49 gram sabu dan sedang didalami karena ada kemungkinan jaringan karena barang bukti yang didapatkan termasuk kategori besar.
“Tersangka kedapatan memiliki jenis sabu RDK (18) warga Krapyakrejo kota Pasuruan, MF (32) warga Desa Kalirejo Kraton Kabupaten Pasuruan, MDS (29) qarga dusun Glanggang dan ALH (39) warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah,” tutupnya. (emn/ian).