Purworejo (Kabarpas.com) – Pihak sekolah tempat kesembilan siswi yang diduga menjadi korban pencabulan membantah, kalau pihaknya telah mengeluarkan statement akan mengeluarkan para siswi yang sudah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami sekali tidak mengeluarkan statement akan mengeluarkan (drop out) mereka, tidak ada pernyataanitu. Justru sekarang ini, kami giatkan agar mereka belajar untuk menghadapi Ujian Nasional,” ujar Sri Rahayu Ningsih, kepsek di sekolah tersebut, saat ditemui Kabarpas.com usai dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Kamis (20/11/2014) sore.
Sri juga mengatakan, meski para siswa itu sudah terlanjur melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian setempat. Namun, pihaknya berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik. “Kami selaku pendidik, hanya menginginkan supaya masalah ini dapat diselesaikan secara damain dan kekeluargaan,” imbuhnya.
Meski begitu, Sri mengaku, bahwa hingga hari ini dirinya sama sekali belum memanggil kesembilan siswi itu maupun orangtua bersangkutan yang mengaku menjadi korban pencabulan pada saat kegiatan hipnoterapi di sekolah.
“Sampai hari ini kami belum memanggil mereka, rencana ada tapi belum tahu kapan waktunya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota, Suhariyanto juga berharap agar masalah ini bisa segera dapat diselesaikan sehingga tidak menggangu persiapan kesembilan siswi itu jelang Unas. Pasalnya, mereka semua saat ini masih duduk di bangku kelas IX (baca: tiga SMP). “Kalau bisa antara pihak pelapor dan terlapor didamaikan saja. Artinya, pihak keluarga bisa menerima. Kecuali kalau ada bukti-bukti pencabulan, ” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan siswi sebuah smp negeri di Kota Pasuruan diduga menjadi korban pencabulan dengan modus hipnoterapi yang diduga dilakukan Ketua Komite sekolah yang juga merupakan anggota kepolisian.
Akibat perbuatan itu, lima dari sembilan siswa melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pasuruan, Selasa (18/11/2014) kemarin. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Unita Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pasuruan. (kui/uje).