Reporter : Dhoni Martha
Editor : Pendik
_________________________________
Banyuwangi (kabarpas.com) –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupten Banyuwangi melakukan tindakan tegas terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tak berijin milik Indosat di Dusun Salamrejo, RT 02 RW 01, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glemore, Banyuwangi. Didampingi Kasi Trantib Kecamatan Glemore beserta anggotanya. BTS yang berdiri gagah langsung disegel dengan memasang bener penyegelan bangunan tower BTS.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Penindakan Joko Sugeng saat mengikuti proses penyegelan kepada sejumlah Wartawan mengatkan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan aduan masyrakat, tentang adanya tower milik Indosat yang berdiri diduga tak memiliki ijin. Sebelum bertidak kita melakukan langkah pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi. Hasilnya, tower yang dimaksud dinyatakan tidak ada ijinnya.
”selanjutnya atas dasar perda Nomer 14 Tahun 2011 Tentang Restribusi Ijin kita melakukan tindakan tegas penyegelan.“ tegas Joko kepada Kabarpas.com Biro Banyuwangi Sabtu, 21 Oktober 2017.
Sedangan di lokasi yang sama, Moh. Atmin selaku Kasi Trantib Kecamatan Glemore menambahkan, menurut keterangan warga tower BTS tersebut berdiri di tanah milik H. Sugito, dibangun sejak lebaran Idul Fitri beberapa bulan lalu. Namun sampai tindakan penyegelan ini dilakukan belum ada pengajuan ijin yang masuk kepada kami.
“Kalau benar-benar berijin, pasti masuk ke kantor kami. Dan selanjutnya kami register untuk diteruskan ke Dinas Perijinan Kabupaten,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi yang resah lantaran ada bangunan tower BTS tak berijin. Ironisnya lagi Kades H. Norman Iswanto (waktu itu), mendiamkan dan terkesan tutup mata. Sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar hingga masyarakat.(mar/pen).