Reporter : Hari Purnomo
Editor : Memey Mega
_________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Polsek kalipuro melalui unit Reskrim berhasil menangkap tersangka pencurian satu unit handpone merk azus type zenfine 5 warna hitam yang dilakukan pada Selasa (24/10) lalu.
Sebelumnya, Nur sofia Azma (28) alamat Jl. Madura 4 Dusun Krajan Rt. 1/ 4 Desa Ketpang Kalipuro telah melapor ke Polsek Kalipuro bahwa dia telah kehilangan sebuah Handphone dan uang sebesar Rp 700.000.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/10) saat Nur Sofiah mengendarai sepeda motor di Jalan Argopuro, tiba-tiba dari arah belakang muncul dua sepeda motor ninja dan langsung mengambil dompet yang saat itu di letakkan di saku sepeda depannya.dari kejadian itu nur Sofiah Azma mengalami kerugian sebesar Rp.2.675.000.
Saat di konfirmasi wartawa, Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi membenarkan kejadian pencurian atau jambret tersebut, ”Saat itu korban mengendarai sepeda motor, dari arah belakang tiba-tiba muncul 2 sepeda motor ninja dan akhirnya mengambil dompet miliknya yang saat itu diletakkan di saku depan sepeda motornya. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Selasa (24/10) keberadaan handphone bisa terlacak, dengan cepatnya unit reskrim langsung menuju ke lokasi Jalan Mendut Kelurahan Taman Baru Banyuwangi, setelah ketemu dan dicocokkan no imei handphone tersebut ternyata benar itu adalah handphone yang hilang,” terangnya.
Atas perbuatanya tersebut, kini tersangka Budiyanto (22) yang beralamat di Kampung Krajan Rt/Rw 1/2 Desa Cura Isuri Kecamatan Jati Banteng Situbondo dengan barang bukti diamankan di Polsek Kalipuro guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Atas perbuatanya Budiyanto di jerat dengan pasal 362 KUHP SUB. Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian Sub. Penadahan atau membeli barang dari hasil kejahatan,” katanya. (har/mey).