Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 26 Okt 2017

Akhirnya, Polsek Kalipuro Berhasil Tangkap Pencuri HP


Akhirnya, Polsek Kalipuro Berhasil Tangkap Pencuri HP Perbesar

Reporter : Hari Purnomo

Editor : Memey Mega

_________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Polsek kalipuro melalui unit Reskrim berhasil menangkap tersangka pencurian satu unit handpone merk azus type zenfine 5 warna hitam yang dilakukan pada  Selasa (24/10) lalu.

Sebelumnya, Nur sofia Azma (28) alamat Jl. Madura 4 Dusun Krajan Rt. 1/ 4 Desa Ketpang Kalipuro telah melapor ke Polsek Kalipuro bahwa dia telah kehilangan sebuah Handphone dan uang sebesar Rp 700.000.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/10) saat Nur Sofiah mengendarai sepeda motor di Jalan Argopuro, tiba-tiba dari arah belakang muncul dua sepeda motor ninja dan langsung mengambil dompet yang saat itu di letakkan di saku sepeda depannya.dari kejadian itu nur Sofiah Azma mengalami kerugian sebesar Rp.2.675.000.

Saat di konfirmasi wartawa, Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi membenarkan kejadian pencurian atau jambret tersebut, ”Saat itu korban mengendarai sepeda motor, dari arah belakang tiba-tiba muncul 2 sepeda motor ninja dan akhirnya mengambil dompet miliknya yang saat itu diletakkan di saku depan sepeda motornya. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Selasa (24/10) keberadaan handphone bisa terlacak, dengan cepatnya unit reskrim langsung menuju ke lokasi Jalan Mendut Kelurahan Taman Baru Banyuwangi, setelah ketemu dan dicocokkan no imei handphone tersebut ternyata benar itu adalah handphone yang hilang,” terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, kini tersangka Budiyanto (22) yang beralamat di Kampung Krajan Rt/Rw 1/2 Desa Cura Isuri Kecamatan Jati Banteng Situbondo dengan barang bukti diamankan di Polsek Kalipuro guna pemeriksaan lebih lanjut.

”Atas perbuatanya Budiyanto di jerat dengan pasal 362 KUHP SUB. Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian Sub. Penadahan atau membeli barang dari hasil kejahatan,” katanya. (har/mey).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Modus Penipuan Like-Follow Makan Korban, Warga Blitar Rugi Sampai Rp200 Juta

24 Juni 2024 - 19:33

Tiga Rumah Warga di Gandusari Blitar Dibobol Maling Saat Trawih, Perhiasan dan Uang Tunai Raib

23 Maret 2024 - 16:56

Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadahnya

16 Maret 2024 - 13:33

Polres Blitar Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Ribu Pil Dobel L dan 14 Gram Sabu

1 Februari 2024 - 16:27

Penyuluhan Progarm PTSL 2024 di Desa Kelir Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

13 Oktober 2023 - 17:45

Trending di Kabar Banyuwangi