Reporter : Andika Wijaya
Editor : Kholid Andika
__________________________________________________________
Sidoarjo (Kabarpas.com) – Seorang dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, dijebloskan ke tahanan Lapas II Sidoarjo atas penipuan yang berkedok investasi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penahanan itu dilakukan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, bahwa terdakwa diputus hukuman satu tahun penjara.
Oknum dokter RSUD Sidoarjo itu bernama, Toni Gumelar. Ia ditahan petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi. Sesuai bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima kejaksaan, yang bersangkutan divonis bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasipidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa menjelaskan, tindakan penahanan ini sesuai putusan MA vonis untuk terpidana telah inkrah. Dimana putusan MA yang memberikan vonis satu tahun penjara ini menguatkan putusan di tingkat pertama pengadilan negeri dan juga tingkat banding.
“Eksekusi ini merupakan putusan MA atas nama terpidana dr. Toni Gumelar perkara penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP. Perkara ini sebenarnya perkara 2014 lalu, persidangannya. Putusan PN waktu itu terdakwah terbukti bersalah, dipidana selama setahun penjara dan dia melakukan banding tetap putusannya satu tahun penjara. Kemudian putusan MA RI turun dan kita terima pemberitahuannya tanggal 18 Oktober,” katanya, Selasa (14/11/2017).
Dalam perkara ini, terpidana divonis bersalah dalam kasus usaha investasi pemeliharaan sapi perah. Toni Gumelar berperan ikut membantu adiknya yang juga telah dipidana selama empat tahun. Terpidana Toni ikut mencari calon investorlain yang ingin menanamkan modal di usaha pemeliharaan sapi perah ini.
Terpidana sempat menjanjikan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen dari investasi yang ditanamkan. Awalnya keuntungan berjalan lancar. Namun lama kelamaan, janji keuntungan itu ternyata tidak terealisasi.
Karena merasa dirugikan, beberapa korban yang berjumlah 10 orang kemudian melaporkan perbuatan penipuan terdakwa ke kepolisian, dimana total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp. 2 milyar. (and/lid).