Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 14 Nov 2017 16:29 WIB ·

Oknum Dokter RSUD Sidoarjo Dijebloskan ke Lapas


Oknum Dokter RSUD Sidoarjo Dijebloskan ke Lapas Perbesar

Reporter : Andika Wijaya

Editor : Kholid Andika

__________________________________________________________

Sidoarjo (Kabarpas.com) – Seorang dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, dijebloskan ke tahanan Lapas II Sidoarjo atas penipuan yang berkedok investasi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penahanan itu dilakukan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, bahwa terdakwa diputus hukuman satu tahun penjara.

Oknum dokter RSUD Sidoarjo itu bernama, Toni Gumelar. Ia ditahan petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi. Sesuai bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima kejaksaan, yang bersangkutan divonis bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasipidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa menjelaskan, tindakan penahanan ini sesuai putusan MA vonis untuk terpidana telah inkrah. Dimana putusan MA yang memberikan vonis satu tahun penjara ini menguatkan putusan di tingkat pertama pengadilan negeri dan juga tingkat banding.

Toni Gumelar

“Eksekusi ini merupakan putusan MA atas nama terpidana dr. Toni Gumelar perkara penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP. Perkara ini sebenarnya perkara 2014 lalu, persidangannya. Putusan PN waktu itu terdakwah terbukti bersalah, dipidana selama setahun penjara dan dia melakukan banding tetap putusannya satu tahun penjara. Kemudian putusan MA RI turun dan kita terima pemberitahuannya tanggal 18 Oktober,” katanya, Selasa (14/11/2017).

Dalam perkara ini, terpidana divonis bersalah dalam kasus usaha investasi pemeliharaan sapi perah. Toni Gumelar berperan ikut membantu adiknya yang juga telah dipidana selama empat tahun. Terpidana Toni ikut mencari calon investorlain yang ingin menanamkan modal di usaha pemeliharaan sapi perah ini.

Terpidana sempat menjanjikan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen dari investasi yang ditanamkan. Awalnya keuntungan berjalan lancar. Namun lama kelamaan, janji keuntungan itu ternyata tidak terealisasi.

Karena merasa dirugikan, beberapa korban yang berjumlah 10 orang kemudian melaporkan perbuatan penipuan terdakwa ke kepolisian, dimana total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp. 2 milyar. (and/lid).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Modus Penipuan Like-Follow Makan Korban, Warga Blitar Rugi Sampai Rp200 Juta

24 Juni 2024 - 19:33 WIB

Tiga Rumah Warga di Gandusari Blitar Dibobol Maling Saat Trawih, Perhiasan dan Uang Tunai Raib

23 Maret 2024 - 16:56 WIB

Polres Blitar Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadahnya

16 Maret 2024 - 13:33 WIB

Polres Blitar Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Ribu Pil Dobel L dan 14 Gram Sabu

1 Februari 2024 - 16:27 WIB

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42 WIB

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47 WIB

Trending di Kabar Sidoarjo