Reporter : Dhimas
Editor : Kholid Andika
__________________________________________
Sidoarjo, kabarpas.com – Kasus penyalahgunaan narkotika khususnya jenis sabu di Sidoarjo seakan tak pernah habis. Pasalnya, hampir setiap hari polisi berhasil menangkap para tersangka. Hal ini terbukti, dalam 6 hari terhitung mulai tanggal 12 hingga 18 Oktober 2017, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 18 tersangka pengedar narkoba dengan 16 kasus.
“Dalam 6 hari, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sekitar 105, 48 gram, Handphone 19 buah, uang Rp 1,5 juta dan 35 butir pil XTC. Meraka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji kepada awak meida, Selasa (21/11/2017).
Ia mengungkapkan, para tersangka ini semuanya pengedar. Dan untuk mengelabuhi petugas, para tersangka memasukkan sabu ke flasdist eksternal HP. “Mereka mengirim barang haram tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam flasdist eksternal HP,” ungkapnya.
Meski begitu, polisi terus melakukan pemberantasan narkoba. Hal itu dilakukan polisi dengan beberapa cara seperti melakukan penyuluhan atau penguatan kepada masyarakat untuk daya tangkal, melakukan langkah-langkah kongkret kepada masyarakat yang belum terkena narkoba.
“Langkah itu kami lakukan agar masyarakat paham tentang bahaya narkoba. Diharapkan, masyarakat tidak mau mengkonsumsi dan menggunakan barang haram tersebut. Sehingga tidak ada korban atau pelaku kejahatan pengedar narkoba,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, lanjut Himawan, untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum, pihaknya tetap memproses siapapun yang melakukan penyalagunaan narkoba. (mas/lid).