Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Carut marut perizinan dan kurangnya pengawasan kepada pelaku usaha di Kota Batu menjadi catatan penting DPRD Kota Batu untuk segera dituntaskan. Bahkan hal itu membuat geram anggota DPRD Kota Batu. Mereka menyoroti bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Seperti halnya perusahaan Ritel Minimarket Indomaret di Sidomulyo yang kini sudah beroperasi, tapi ternyata diduga tidak memiliki IMB yang kini tengah menjadi sorotan Komisi A DPRD Kota Batu
Tak tanggung-tanggung dari beberapa Indomaret yang ada di Sidomulyo yang diduga tak memiliki izin tapi tetap beroperasi. Bahkan ironisnya termasuk juga di depan rumah sakit paru-paru Jalan A. Yani dan lainnya. Artinya Pemerintah Kota Batu kecolongan oleh ulah pelaku usaha ini atau memang sengaja membiarkan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Batu H. Sugeng Hariono, Selasa (20/3/18).
“Saya akan mengusulkan kepada Banmus, bulan April untuk diagendakan Komisi A bersama dinas terkait untuk melakukan sidak terhadap toko-toko modern yang tidak ada IMB nya dan selanjutnya saya minta untuk segera ditutup. Dan selanjutnya, meminta Pemkot Batu agar menegakkan aturan yang ada, perizinan merupakan aturan dasar yang harus ditegakkan,” ungkap Sugeng Hariono.
Komisi A sangat menyayangkan adanya hasil temuan ini. Pihaknya meminta pihak Indomaret melengkapi semua perizinan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, bahwa setiap kegiatan pembangunan di Kota Batu wajib memiliki IMB.
“Saya sangat menyayangkan sekali dengan dibukanya Indomaret di Sidomulyo yang tidak berizin tapi tetap beroperasi. Bahkan saya juga tahu, tidak saja di Sidomulyo saja yang tidak ber IMB. Oleh karena itu, kalau masih tetap membandel nanti saya akan menyisir mana-mana saja toko modern di Kota Batu yang tidak berizin. Dan saya selaku Komisi A DPRD Kota Batu, akan meminta penegak perda dalam hal ini Satpol PP untuk menutup semua toko-toko modern yang tidak punya izin tapi sengaja beroperasi,” papar Sugeng Hariono.
Politisi Hanura ini menambahkan, jika pihaknya memberikan batas akhir waktu hingga akhir bulan ini untuk mengurus dan melengkapi perizinan.
“Pada dasarnya, kami sangat mendukung investasi di Kota Batu. Akan tetapi, juga harus mematuhi semua aturan-aturan yang berlaku, jadi ndak bisa se enaknya saja. Kami juga bakal mengeluarkan surat ke dinas terkait untuk menghentikan aktifitas jual beli pihak Indomaret di Sidomulyo. Sebelum menyelesaikan perizinan yang diminta. Dewan memberikan deadline sampai akhir bulan Maret terakhir mengurus izin mendirikan bangunan,” tegas anggota DPRD Kota Batu ini.
Jika dalam tenggat waktu yang telah diberikan, Pengusaha Indomaret tidak bisa memenuhi kewajiban, maka pihak DPRD melalui komisi A meminta Pemerintah Kota Batu untuk segera membekukan segala bentuk usaha Indomaret di Kota Batu yang tak berizin tersebut.
Sumber : Dian (malang-news.com)