Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 28 Sep 2018 06:05 WIB ·

Aksi Unjuk Rasa Ratusan Karyawan SIGIK Dibubarkan Polisi


Aksi Unjuk Rasa Ratusan Karyawan SIGIK Dibubarkan Polisi Perbesar

Reporter : Kholid

Editor : Memey Mega

Sidoarjo, Kabarpas.com – Kabarpas.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT. Sinar Indogreen Kencana (SIGK), di Desa Ponokawan, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dibubarkan paksa oleh Aparat Kepolisian. Mereka dibubarkan polisi menggunakan anjing pelacak atau k-9. Buruh mengaku kecewa lantaran aksinya diperlakukan seperti itu. Mereka mengancam akan melakukan aksi demo sampai tuntutannya dipenuhi oleh perusahaan.

Demo yang dilakukan buruh ini adalah ketiga kalinya. Namun aspirasi untuk menuntut haknya, ini diwarnai aksi pengusiran oleh aparat kepolisian, dengan cara membubarkan paksa massa aksi yang menutup pintu keluar masuk kendaraan di depan perusahaan, menggunakan anjing pelacak atau k-9.

Korlap aksi, Efendi mengaku kecewa dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap rekan-rekannya yang sedang menuntut hak mereka. Menurutnya, polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, malahan mengusir mereka menggunakan binatang yang najis.

“Ketika kami berunjuk rasa di depan pabrik, polisi membubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Bahkan polisi tidak tanggung-tanggung mengusir kami dengan menggunakan k-9. Tindakan ini tidak adil bagi kami, karena sebagai rakyat kecil semestinya mendapatkan perlindungan dan pengayoman, bukan sebaliknya. Ini membuktikan bahwa polisi berpihak kepada perusahaan,” ujarnya, Kamis (27/09/2018).

Unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan dan buruh yang tergabung dalam FSP KEP ini, menuntut pihak perusahaan agar mengkerjakan kembali empat karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh perusahaan yang memproduksi batu bata ringan itu.

Selain masalah PHK, buruh juga meminta perusahaan agar merealisasikan beberapa permasalahan di antaranya supaya pekerja waktu tertentu (kontrak) diangkat menjadi pekerja waktu tidak tertentu (tetap), membayar kekurangan upah penangguhan tahun 2017 dan membayar upah umsk tahun 2018.

Aksi unjuk rasa di depan perusahaan akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dikabulkan oleh perusahaan. Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi oleh wartawan enggan memberikan keterangan. (lid).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42 WIB

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47 WIB

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53 WIB

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12 WIB

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26 WIB

Trending di Kabar Sidoarjo