Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 29 Des 2018

Didiskriminasi Hukum, Walhi dan Komnasham Siap Dukung Budi Pego


Didiskriminasi Hukum, Walhi dan Komnasham Siap Dukung Budi Pego Perbesar

Reporter : Abdul Aziz

Editor : Memey Mega

 

Banyuwangi, Kabarpas.com – Heri Budiawan yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Budi Pego, beberapa waktu lalu, mendatangi kantor Komnasham untuk mengadukan dugaan diskriminasi hukum atas kasus yang menimpanya.

Budi Pego adalah seorang warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang menolak keberadaan tambang emas Tumpangpitu milik perusahàan PT. Merdeka Copper Gold yang dikelola oleh anak perusahaannya PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI).

Di tengah giat melakukan aksi penolakan tambang tersebut Budi Pego yang juga dikenal sebagai aktifis lingkungan hidup tersandung masalah hukum. Ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat mengelar aksi menolak tambang emas pada April 2017 dan turut disangka menyebarkan faham komunisme.

Jaksa akhirmya menuntut Budi Pego dengan tuntutan 7 tahun penjara, yang akhirnya hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menvonis hukuman 10 bulan penjara meski dalam fakta persidangan tidak pernah diperlihatkan barang bukti bendera atau spanduk bergambar palu arit yang dimaksud.

“Ini kan aneh saya ditangkap dan ditahan dengan tuduhan mengibarkan bendera komunis yang saya tidak tahu, barang buktinyapun tidak bisa ditunjukan dalam persidangan, ” ujar Budi Pego menceritakan kepada wartawan Kabarpas biro Banyuwangi.

Proses hukum pun berlangsung hingga sampai ke Mahkamah Agung, dan akhirnya Januari 2018 MA menjatuhkan hukuman kurungan kepada Budi selama empat tahun.

“Banyak yang janggal selama proses sidang. Salah satunya adalah spanduk berlogo palu arit itu tak pernah diperlihatkan dalam sidang atau ada keterangan di BAP yang dihapus oleh saksi,” kata Budi Pego.

Salah satu kejanggalan lain menurut Budi Pego, saat proses persidangan karena tidak cukup bukti dituduh menyebarkan ajaran komunisme, maka hakim beralih menggunakan dasar bahwa saat melakukan aksi Budi Pego tidak mengajukan izin ke polisi. “Ini aneh sekali dan terkesan dipaksakan,” cetus Budi Pego.

Karena dianggap ada dugaan diskriminasi hukum dan perlakuan tidak adil, Budi Pego pun mendatangi kantor Komnasham, Walhi, Sekertariat Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Ombusdman, dan Komisi Yudisial di dampingi beberapa pengacaranya.

“Setelah dilakukan kajian, intinya ditemukan ketidakwajaran dalam proses hukum saya, sehingga Komnasham dan Walhi meminta MA untuk meninjau ulang persoalan hukum yang menimpa saya ini, ” ujar Budi Pego. (ziz/mey).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Penyuluhan Progarm PTSL 2024 di Desa Kelir Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

13 Oktober 2023 - 17:45

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

Trending di Kabar Banyuwangi