Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Sepanjang tahun 2018, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo berhasil mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shodakoh (ZIS) sebesar Rp 1.468.611.509 dari target sebesar Rp 2 miliar atau 73,43%. Terdiri dari zakat sebesar Rp 828.546.428 dan infaq sebesar Rp 640.065.081.
“Alhamdulillah, perolehan pengumpulan dana ZIS tahun 2018 lebih tinggi dari pada tahun 2017 yang hanya mencapai Rp 1,2 miliar. Mudah-mudahan tahun ini hasilnya bisa lebih meningkat. Mohon doa dan kerja sama semua pihak agar target Rp 2 miliar bisa terealisasi diakhir tahun 2019 mendatang,” kata Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil.
Dari perolehan tersebut jelas Muzammil, Baznas Kabupaten Probolinggo telah melakukan pertasyarufan dana ZIS sebesar Rp 1.236.792.561. Terdiri dari zakat sebesar Rp 608.715.086 dan infaq sebesar Rp 628.077.475. “Hingga akhir tahun 2018, saldo perolehan dana ZIS sebesar Rp 231.818.948,” jelasnya.
Menurut Muzammil, kendala dalam pengumpulan dana ZIS selama ini karena belum maksimalnya peran ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kabupaten Probolinggo untuk menunaikan kewajibannya membayar ZIS di Baznas Kabupaten Probolinggo.
“Untuk sosialisasi terkait pengelolaan zakat ini sudah kami lakukan secara maksimal. Salah satu kendala lagi adalah terkait masalah UPZ (Unit Pengumpul Zakat) OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Terutama ketika terjadi mutasi pegawai, habis sudah yang menjadi petugas UPZ,” terangnya.
Demi memaksimalkan perolehan dana ZIS tersebut Muzammil mengaku akan melakukan pembenahan dalam rangka pengumpulan ZIS sehingga target Rp 2 miliar bisa tercapai. Salah satunya dengan melakukan audiensi antara Komisioner Baznas Kabupaten Probolinggo dengan Bupati Probolinggo terkait eksistensi terutama dalam optimalisasi pengumpulan dana ZIS.
“Karena untuk wilayah kabupaten/kota yang sudah maju pengumpulan dana ZIS-nya tidak bisa lepas dengan kebijakan kepala daerah. Dimana kepala daerah bisa membuat regulasi apapun bentuknya baik berupa Instruksi Bupati, Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Edaran Bupati,” tutupnya. (mel/nis).