Reporter : Januar Fahmi
Editor : Agus Hariyanto
Sidoarjo, Kabarpas.com – Kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan. Kini sudah mencapai Sidang lanjutan ke tingkat penuntututan. Sidang itu berlangsung di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya, di Sidoarjo pada Senin (21/1/2019) siang.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendry Sianipar.
Dalam sidang kali ini, terdakwa penyuap dari pihak kontraktor bernama Muhammad Baqir (31) duduk di kursi pesakitan.
Dengan mengenakan kemeja dengan strip biru, celana kain hitam dan pantofel hitam, ia lantas menyampaikan keterangannya secara lugas saat persidangan.
Ketika itu, JPU membuka sejumlah rekaman percakapan suara yang dilakukan Baqir dan beberapa orang yang dilakukan sebelum Operasi Tangkap Tangan ( OTT) berlangsung.
Salah satunya adalah rekaman suara antara penyuap dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo pada 22 Agustus dan 12 September 2018.
“Ini percakapan terkait Plut senilai Rp 2,3 miliar terkait pembangunan gedung layanan usaha terpadu, benar?” Tanya JPU kepada Baqir, Senin (21/1/2019).
“Iya pak, benar,” aku terdakwa.
Tak berselang lama, lantas JPU memutarkan percakapan kembali
suasana sidang langsung berubah hening nan serius sembari memandangi dinding yang disorot cahaya proyektor, yang menampilkan bukti percakapan Baqir dan Dwi Fitri beserta rekaman suara.
“Itu saudara berbicara dengan Pak Dwi Fitri yang saat itu masih menjadi asisten ya? Itu disebutkan ada komitmen lima persen untuk juragannya (Wali Kota Pasuruan, Setiyono), sedangkan lima persen untuk tim dan pokja, betul?” tanya JPU lagi.
“Iya pak, itu fee awal, total ada 10 persen dengan cara dua kali pengiriman,” jawab Baqir sembari membetulkan kacamatanya.
Kemudian, JPU menyampaikan kembali ada juga pembagian senilai satu persen dalam rekaman tersebut.
Baqir pun membenarkan hal itu.
Kata Baqir, pembagian fee satu persen itu diperuntukan untuk pokja (kelompok kerja) dari Wali Kota Pasuruan.
“Iya benar, sudah terkirim Rp 20 juta,” tandas Baqir.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Setiyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Anggaran 2018.
Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.
Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu (PLUT) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo. (jan/gus).