Reporter : Moch Januar Fahmi
Editor : Agus Hariyanto
Sidoarjo, Kabarpas.com –
Lagi petugas gabungan Customs Narkotics Team (CNT) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 1,110 Kg yang dilakukan oleh salah satu penumpang Pesawat Air Asia (QZ-325) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB).
Ahmad Zuhari (26) warga Jl. MT. Haryono LK. ll, Selat Tanjung Medan, Datuk Bandar Timur Tanjung Balai diamankan petugas sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Kuala lumpur Malaysia setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan cara memasukkan barang mengandung methapethamine itu ke dalam 8 buah shochbreaker yang dikemas dalam kardus yang dibawanya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budiharjanto mengatakan, modus tersangka ini nyaris tidak terdeteksi oleh petugas maupun mesin X ray, karena kejelian dari petugas penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh CNT di T2 Bandara Internasional Juanda.
“Sabu yang ditempatkan dalam shockreaker ini tidak terbaca jelas oleh mesin X-ray, namun setelah kami bongkar 8 shocbkreaker dalam kardus yang dibawa pelaku berhasil kita temukan $erbuk putih tersebut. Tersangkapun menjalani pemeriksaan dan ternyata juga positif menggunakan narkoba,“ tegas Budiharjanto kepada wartawan Kabarpas biro Sidoarjo.
Ditambahkannya, keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini berkat kerjasama tim yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak hanya berhenti sampai kurir saja.
“Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini,” tegasnya usai menerima pelimpahan kasus sabu-sabu tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (jan/gus).