Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Polisi tak bisa menjerat secara hukum terhadap RN ( 21 ) seorang mahasiswi dari perguruan tinggi ternama di Kota Malang yang tertangkap mengutil di Alfamart Tasikmadu, Rabu ( 13 / 2 ) malam lalu.
Sebab pihak Alfamart tidak menuntut pelaku untuk mempertanggung nawabkan perbuatannya. Hal ini ditegaskan oleh Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiono dikonfirmasi Kabarpasonline.com Kamis siang (14/2).
“Karena kerugian pihak toko Rp 150 ribu, sehingga masuk Perma (unsur kerugian minimal Rp 2,5 juta), jadi tak bisa diproses hukum. Pelapor pihak Alfamart juga sudah membuat pernyataan, untuk tidak menuntut pelaku,” kata Pujiono.
“Dan pihak Alfamart mencabut laporannya, karena barang bukti hasil curiannya senilai Rp 150 ribu saja,” tambahnya
Hanya pihak polisi memberikan peringatan terhadap RN agar tak mengulangi lagi dan membuat surat pernyataan, untuk tak mengulangi kejahatannya lagi. (dem/mey)