Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tahun 2019 pada 12 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, Kecamatan Kotaanyar, Pakuniran, Kraksaan, Besuk, Krejengan, Sukapura, Gading, Maron, Pajarakan, Bantaran, Kuripan dan Paiton.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pakuniran. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko ini diikuti oleh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pakuniran.
Sebagai narasumber hadir dari Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo dan Polres Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan deklarasi Stop Rokok Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.
Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Santoso mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan bahwasanya cukai sebagai pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang mana barang-barangnya perlu mendapatkan pengawasan peredarannya.
“Selain itu mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya cukai terutama cukai rokok untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sementara Asisten Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko mengungkapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu komponen sumber dana yang dapat dimanfaatkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo agar mampu menyediakan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat untuk menumbuhkan wirausaha baru.
“Selain itu, kegiatan alih profesi bagi buruh pabrik rokok yang sudah gulung tikar, penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui bantuan sarana produksi agar ke depannya masyarakat tetap bertahan menghadapi situasi yang terjadi. Disamping itu optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pengentasan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Menurut Sidik, cukai sebagai pungutan yang dikenakan kepada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, dimana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. “Oleh karena itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini Sidik berharap masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat memahami dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap rokok, meningkatkan kesadaran dan memahami bagaimana menjadi konsumen yang cerdas, bisa tahu persis dan teliti barang-barang apa yang harus dibeli sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan.
“Serta menjadikan masyarakat yang cinta terhadap barang-barang produk dalam negeri dan yang lebih penting bisa memahami barang-barang yang legal terutama produk rokok yang berpita cukai resmi,” terangnya.
Lebih lanjut Sidik mengharapkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk bersama-sama dapat melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo.
“Saya mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut bertanggungjawab dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (mel/nis).