Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Sebagai upaya pembinaan dan fasilitasi standarisasi produk IKM (Industri Kecil dan Menengah), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan sosialisasi fasilitasi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di aula Hotel Alliya Kraksaan, Rabu (6/3/2019).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta dari unsur IKM yang ada di Kabupaten Probolinggo. Mulai dari Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Krejengan, Gading, Besuk, Kotaanyar dan Pakuniran.
Sosialisasi fasilitasi HKI ini dilaksanakan dengan menggunakan alokasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2019. Sebagai narasumber hadir dari UPT PMPI (Pengembangan Mutu Produk Industri) dan Teknologi Kreatif Malang yang fokus memberikan materi seputar pendaftaran HKI.
Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Perindustrian Sri Edi Lestarini mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka untuk membantu para IKM dalam mempatenkan produk merk agar tidak digunakan oleh orang lain karena sudah memiliki legalitas produk sehingga bisa bersaing di pasaran.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dorongan serta pemahaman agar IKM mau agar produknya mengikuti aturan-aturan yang ada. Hal ini penting apabila produknya ingin dikenal dan menembus pasar lebih luas,” ungkapnya.
Menurut Sri Edi Lestarini, sosialisasi fasilitasi HKI ini diperlukan agar para IKM merasa nyaman dalam berusaha dan mengembangkan usahanya. Kalau sudah mengantongi ijin dan legalitas maka akan bisa bergerak lebih leluasa dan percaya diri sehingga mampu bersaing.
“Dampak dari legalitas ini kesejahteraan akan terjamin dan bisa meningkatkan kualitasnya. Sehingga mampu mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Sri Edi Lestarini menegaskan kegiatan ini sejalan dengan program dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin masyarakat sejahtera, berkeadilan dan berdaya saing. Setidaknya kegiatan ini mampu membekali diri IKM agar mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari produknya harus mempunyai merk, P-IRT, BPOM, nutrisi dan packingnya harus terjamin.
“Dengan kegiatan ini kita berharap IKM bisa berkembang sesuai dengan aturan dan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di Kabupaten Probolinggo. Disamping itu, kalau IKM bisa meningkat dalam produksi, maka akan menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga mengurangi angka pengangguran,” harapnya. (mel/nis)