Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com- Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, akhirnya berhasil menangkap Wahyudi Siono ( 35 ) Warga Dusun Pulungdowo, Desa Glagahdowo, Tumpang , Selasa ( 5 / 3 ) malam kemarin karena kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku ini menjadi buronan selama tiga tahun.
Aksi penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Mei 2016 lalu. Kejadiannya di Dusun Wangkal, Desa Argosuko, Poncokusumo dan korbannya diketahui bernama Retiono,( 68 ) warga Desa Belung, Poncokusumo. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah petugas mendapat informasi kepulangannya. Ia selama ini menjadi buronan petugas, setelah ada laporan dari korban.
Tersangka kami jerat dengan pasal 372 sub 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Barang buktinya, selembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka,” ungkap Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan.
Ceritanya, saat itu tersangka dan korban bertemu. Kemudian korban mempercayakan pada korban untuk merawat tiga ekor sapinya jenis Brahma. Tersangka pun sepakat, lalu meminta uang sebesar Rp 16 juta.
Alasannya saat itu, untuk membuat kandang sapi. Lantaran tidak curiga, korban pun lantas menyerahkan uang yang diminta. Namun kenyataannya, uang tersebut malah dihabiskan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, beberapa hari kemudian tersangka juga menjual tiga ekor sapi milik korban tanpa sepengetahuannya. Uang hasil penjualan sapi juga tidak diserahkan pada korban.
Korban baru mengetahui tiga ekor sapi miliknya dijual, saat ingin melihat. Mengetahui sapinya telah dijual, korban lantas meminta pertanggungjawaban tersangka. Disepakati kalau tersangka sanggup untuk menggantinya.
Namun saat ditagih, selama ini tersangka hanya janji-janji saja. Meskipun sudah membuat surat pernyataan tertulis, tetapi tersangka tidak kunjung mengembalikan. Hingga akhirnya korban yang merasa dirugikan, memilih melaporkan ke polisi.
Atas laporan itulah, polisi lantas mencari keberadaan tersangka. Baru Selasa malam tersangka berhasil ditangkap. “Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 85 juta. Uangnya habis digunakan foya-foya oleh tersangka,” tutur AKP Okta Panjaitan. (dem/mey)