Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang ยท 8 Mar 2019

Buron Selama 3 Tahun, Akhirnya Penipu Ini Tertangkap


Buron Selama 3 Tahun, Akhirnya Penipu Ini Tertangkap Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com- Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, akhirnya berhasil menangkap Wahyudi Siono ( 35 ) Warga Dusun Pulungdowo, Desa Glagahdowo, Tumpang , Selasa ( 5 / 3 ) malam kemarin karena kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku ini menjadi buronan selama tiga tahun.

Aksi penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Mei 2016 lalu. Kejadiannya di Dusun Wangkal, Desa Argosuko, Poncokusumo dan korbannya diketahui bernama Retiono,( 68 ) warga Desa Belung, Poncokusumo. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah petugas mendapat informasi kepulangannya. Ia selama ini menjadi buronan petugas, setelah ada laporan dari korban.

Tersangka kami jerat dengan pasal 372 sub 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Barang buktinya, selembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka,” ungkap Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan.

Ceritanya, saat itu tersangka dan korban bertemu. Kemudian korban mempercayakan pada korban untuk merawat tiga ekor sapinya jenis Brahma. Tersangka pun sepakat, lalu meminta uang sebesar Rp 16 juta.

Alasannya saat itu, untuk membuat kandang sapi. Lantaran tidak curiga, korban pun lantas menyerahkan uang yang diminta. Namun kenyataannya, uang tersebut malah dihabiskan oleh tersangka.

Tidak hanya itu, beberapa hari kemudian tersangka juga menjual tiga ekor sapi milik korban tanpa sepengetahuannya. Uang hasil penjualan sapi juga tidak diserahkan pada korban.

Korban baru mengetahui tiga ekor sapi miliknya dijual, saat ingin melihat. Mengetahui sapinya telah dijual, korban lantas meminta pertanggungjawaban tersangka. Disepakati kalau tersangka sanggup untuk menggantinya.

Namun saat ditagih, selama ini tersangka hanya janji-janji saja. Meskipun sudah membuat surat pernyataan tertulis, tetapi tersangka tidak kunjung mengembalikan. Hingga akhirnya korban yang merasa dirugikan, memilih melaporkan ke polisi.

Atas laporan itulah, polisi lantas mencari keberadaan tersangka. Baru Selasa malam tersangka berhasil ditangkap. “Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 85 juta. Uangnya habis digunakan foya-foya oleh tersangka,” tutur AKP Okta Panjaitan. (dem/mey)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Trending di Kabar Kampus