Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sosialisasi perubahan status anggota Satpol PP kecamatan menjadi Satpol PP Kabupaten Probolinggo, di ruang pertemuan Jabung 2 Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abdul Halim dan Kepala Satpol PP Dwijoko Nurjayadi ini, diikuti oleh perwakilan dari Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Hukum serta Camat se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan, perubahan status anggota Satpol PP kecamatan menjadi anggota Kabupaten Probolinggo ini sudah disetujui oleh Ibu Bupati Probolinggo. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 75 Tahun 2018 Tentang SOTK Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
“Jadi sesuai peraturan tersebut, nantinya tidak ada lagi Satpol PP di kecamatan. Sehingga Satpol PP yang ada di kecamatan nantinya akan ditarik menjadi anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Tetapi sebelumnya akan ditawarkan apakah mau tetap menjadi personil Satpol PP atau staf kecamatan. Kalau menjadi staf kecamatan, maka harus melepas seragam Satpol PP dan kehilangan haknya berupa tunjangan resiko kerja,” katanya.
Menurut Joko, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Camat. Sehingga Bupati memberikan kewenangan tambahan kepada Kasi Trantib sebagai Kepala Unit Satpol PP di kecamatan. Karena Kepala Unit maka Kasi Trantib seragamnya adalah Satpol PP dan stafnya tidak ada.
“Saat ini untuk perubahan status anggota Satpol PP kecamatan ke Kabupaten Probolinggo ini masih dalam proses. Nantinya Camat itu akan mengusulkan siapa saja yang akan menjadi anggota Satpol PP ataupun staf kecamatan. Nantinya usulan itu akan direkap oleh Satpol PP untuk diusulkan ke BKD agar diterbitkan SK (Surat Keputusan),” jelasnya.
Jelang perubahan status anggota Satpol PP kecamatan ke Kabupaten Probolinggo tersebut terang Joko, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi untuk memantau kegiatan Satpol PP di kecamatan, absensi dan sistem pelaporan.
“Setiap hari mereka akan melakukan patroli terhadap pelanggaran Perda. Sifatnya hanya memonitor dan memberikan peringatan saja jika ada yang melanggar. Nanti yang akan melakukan penindakan adalah TRC (Team Reaksi Cepat). Kami juga akan membentuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan melakukan MoU dengan pihak kepolisian untuk penyidik PPNS,” terangnya.
Joko menegaskan Satpol PP itu adalah polisinya Pemerintah Daerah. Kalau tidak dilapori maka tidak akan tahu jika ada pelanggaran. Misalnya adalah Perda Lingkungan Hidup yang diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga yang memberikan peringatan jika ada pelanggaran adalah DLH. “Apabila sudah 3 kali peringatan tetap dilanggar, maka segera dilaporkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut Joko menambahkan hingga saat ini personil Satpol PP dengan yang bertugas di kecamatan mencapai 332 personil. Idealnya merujuk kepada peraturan perundang-undangan jumlah personil Satpol PP kabupaten dan kota adalah 540 personil. Untuk mengatasi kekurangan tersebut maka dilakukan rangkap jabatan.
“Dengan adanya perubahan status anggota Satpol PP kecamatan ke Kabupaten Probolinggo ini diharapkan agar Satpol PP kembali kepada tupoksinya sebagai Penegak Perda, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Tugas tambahannya adalah menjadi objek vital seperti Kantor Bupati Probolinggo dan lain sebagainya. Sehingga nanti pelaksanaan penegakan Perda optimal. Kalau sudah optimal maka dapat meningkatkan PAD,” pungkasnya. (wil/gus).