Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang , Kabarpas.com – Beberapa hari ini warga net ramai membincangkan Video yang diunggah seorang Nitizen, Kepolisian Resor Kota Malang pun mengerahkan tim cyber untuk melacak alamat IP Address penggungah pertama video dugaan terhadap anak oleh wanita yang diduga ibunya itu.
“Tim cyber sudah bergerak untuk melacak siapa peng-upload pertama video itu, sehingga tersebar luas di media sosial,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Malang, Ipda Marhaeni.
Dalam unggahan video berdurasi satu menit 19 detik yang memperlihatkan seorang wanita atau ibu tampak mengusir seorang anak dari dalam mobil. Ibu mendorong hingga jilbab yang dikenakan si anak hampir lepas. Sang anak berseragam sekolah putih-merah itu juga sempat terjatuh di depan pintu sebelah kiri mobil.
“Terkejut saya saat mendapat kiriman video ini yang terjadi di kota Malang, tepatnya di daerah BSS dekat SMK 2 Jalan Veteran,” ungkapnya.
Siapapun yang melakukan itu, sudah melanggar hak anak. Apabila anak. melakukan kesalahan sekalipun. Tidak harus memperlakukan anak seperti itu. Ingat anak adalah amanah dari Sang Pencipta yang bukan harus mengalami kesedihan karena keteledoran perilaku orang tua.
Yang peduli Viralkan, semoga jadi pelajaran yang harus dipahami, harus bagaimana mensikapi anak.
Pengunggah video itu, katanya, bisa dijerat pasal pidana, jika ibu dalam video itu merasa dirugikan. Apalagi, jika ibu dalam video itu merasa dicemarkan nama baiknya dan melapor kepada polisi.
“Ini bisa masuk ke ranah pidana, jika ibu dalam video itu melaporkan pencemaran nama baik. Kalau dia tidak terima, misalkan, keberatan karena ikut campur urusan rumah tangga dan kemudian melapor, otomatis kita akan mencari tahu peng-upload pertama itu siapa,” ujar Marhaeni.
Si pengunggah video itu bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tindakannya itu. “Keberatannya, mungkin kenapa sampai disebarkan di media sosial,” imbuhnya.
Kepolisian Mahkota masih melacak dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam kasus ini, Marhaeni menyarankan, pembuat video itu turun dan menegur yang bersangkutan sebagai wujud peduli dan menolak kekerasan anak.
“Seharusnya, pembuat video kalau memiliki jiwa sosial seharusnya tidak diviralkan, tetapi mendekati si ibu dan mempertanyakan kenapa anaknya diginikan (dorong keluar mobil). Tidak justru divideo dan di-upload. Dia tidak tahu tujuan ibu itu apa (tidak konfirmasi). Iya kalau ibu itu senang, kalau tidak? Misalnya bilang, ‘ini urusan rumah tanggaku’ dan melaporkan ke polisi,” ujar Marhaeni. (dem/mey).