Reporter : Albar
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Robiq Yunianto, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lowokwaru, Kota Malang. Penahanan itu dilakukan sejak Senin (1/4/2019) kemarin.
Robiq berstatus sebagai tahanan titipan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, setelah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Deddy Agus Oktavian, membenarkan kabar ihwal tindakan penahanan terhadap Kasatpol PP tersebut.
Menurut Deddy, terdakwa Robiq Yunianto menjadi tahanan titipan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadili perkara korupsinya.
“Di tingkat penyidikan, memang Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Robiq, karena selain kooperatif dia kondisinya sedang sakit,” kata Deddy, Rabu (3/4/2019).
Selanjutnya, setelah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim memutuskan dan menetapkan menahan terdakwa tersebut.
Berdasarkan penetapan tersebut, lanjut Deddy, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindakan eksekusi, menahan terdakwa Robiq.
Penetapan penahanan tersebut terjadi saat persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sampai berita ini ditayangkan, Deddy membenarkan tindakan penahanan dalam perkara tipikor tersebut hanya terhadap Robiq. Artinya, terhadap satu tersangka lain belum dilakukan tindak penahanan.
“Tapi nanti dilihat saja perkembangannya untuk tersangka yang lain itu. Sambil menunggu tahapan sidang berikutnya,” kata Kasi Intel Kejari Batu ini. Tersangka lain yang dimaksud adalah Bendahara Satpol PP Pemkot Batu, Anita Yuliartiningsing.
Untuk diketahui, modus operandi dalam perkara tipikor tersebut dilakukan dengan cara memotong honorarium petugas piket Satpol PP Pemkot Batu, pada 2017 silam. Setelah menetapkan Kasatpol PP sebagai tersangka, selanjutnya penanganan perkara itu berkembang. Bendahara Satpol PP tersebut ditetapkan pula menjadi tersangka.
Honorarium hak personel Satpol PP itu diberikan atas kegiatan piket jaga yang dilaksanakan personel, anak buah terdakwa Robiq. Mereka bertugas piket jaga di Balaikota Among Tani, gedung DPRD, rumah dinas Walikota Batu, dan rumah dinas Wakil Walikota Batu.
Nominal kerugian keuangan negara dalam kasus tipikor tersebut lebih dari Rp 490 juta. (bar/mey)