Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, melakukan kegiatan penertiban reklame (baliho dan banner) yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, tentang Penyelenggaraan Reklame di depan Alun-alun Kota Kraksaan atau depan Kantor Bupati Probolinggo.
Penertiban reklame di wilayah Kota Kraksaan yang dipimpin oleh Kasi Opsdal Mashudi dan Koordinator TRC Nurul Arifin ini melibatkan sekitar 8 (delapan) orang personil.
Dasar hukum penertiban reklame ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Reklame, Perintah Tugas (PT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam kesempatan tersebut, Unit TRC Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo melaksanakan pemantauan pembongkaran papan reklame milik CV Veso Lumajang. Kemudian lanjut dengan menertibkan banner dan baliho di area depan Alun-alun Kota Kraksaan serta menertibkan banner dan baliho di depan Kantor Bupati Probolinggo demi keindahan Kantor Bupati Probolinggo.
Tindakan yang dilakukan oleh tim adalah dengan memanggil vendor atau pelaksana pembongkaran papan reklame dan menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemasangan Papan Reklame. Sementara reklame yang ditertibkan langsung dibawa sebagai barang bukti ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan penertiban reklame ini merupakan kegiatan patroli rutin Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Penertiban ini dilakukan karena mendapati banyak banner yang melanggar larangan Perbup (Peraturan Bupati) Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame, terutama di kawasan Alun-alun Kota Kraksaan yang harus steril dari banner atau alat reklame lainnya.
“Dengan adanya penertiban reklame ini harapannya bagi siapapun yang akan memasang banner atau alat reklame agar berkonsultasi dengan Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” katanya. (mel/nis).