Reporter : Pendik
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Truk bernopol DK 8024 GN bermuatan jamu merek Putri Sakti, yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dihentikan warga secara tiba tiba. Itu dilakukan lantaran satu truk bermuatan jamu merek Putri Sakti ini diduga Ilegal.
Menurut Pelni Rompis, salah satu warga yang ikut menghentikan truk bermuatan jamu merek Putri Sakti yang diduga ilegal mengatakan, ini dilakukan warga menyusul adanya informasi yang menyebut bahwa truk muat jamu ini diduga ilegal. Selanjutnya setelah dibuntuti sampai di pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, truk tersebut dihentikan untuk ditanya dan dicek legalitas jamu tersebut.
“Saya cek ternyata hanya sopir saja, dan setelah saya tanya ke sopir truk apakah jamu ini ilegal atau tidak. Sang sopir menjawabnya saya tidak tahu hanya mengirim saja ke Bekasi,” ucap Pelni kepada wartawan kabarpas.com biro Banyuwangi. Kamis (9/1/2020).
Pelni menambahkan, setelah mengetahui bahwa truk yang mengangkut jamu merek Putri Sakti tak memiliki dokumen resmi. Akhirnya, ia pun melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat.
“Saya sudah menginformasikan temuan ini ke Polsek Kalipuro. Namun, pihak Polsek mengarahkan untuk Ke Polres Banyuwangi,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Joni Fathan, salah satu warga yang juga ikut menghentikan truk tersebut. Ia mengatakan, tadi pihaknya juga sempat bersitegang dengan salah satu oknum anggota yang telah memback up truk itu.
“Tadi mobil ini mau dibawa ke gudangnya, tapi oleh saya tidak boleh. Harusnya dibawa ke Polresta Banyuwangi. Anehnya sampai saat ini belum ada pihak kepolisian yang datang ke sini,” pungkasnya. (***/pen).