Reporter: Pendik
Editor: Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Dua gudang berisi puluhan ribu botol jamu merek Raja Tawon dan Tawon Lanceng di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang sebelumnya sempat diamankan Kanit 2 Subdit 1 Dit Tipiter Bareskrim Polri AKBP Gede Suyasa, akhirnya dimusnahkan bersama Kejagung RI. Rabu, (22/1/2020).
Pemusnahan jamu tersebut dilakukan selama dua hari. Untuk hari pertama pada Selasa (21/01/20) dilakukan di Gudang jamu merek Raja Tawon, di Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. dengan disaksikan oleh Polsek Muncar, Ketua RT, Ketua RW, serta pemilik jamu yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Saat ditemui di lokasi, AKBP Gede Suyasa selaku Kanit 2 Subdit 1 Dit Tipiter Bareskrim Polri didampingi pihak kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan, pemusnahan ini atas dasar petunjuk Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Agung, serta jamu merek Raja Tawon diamankan Bareskrim Mabes Polri lantaran tak memilik ijin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
“Jadi jelas, pemilik jamu telah melanggar pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan tahun 2009, dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara,” tegas AKBP Gede Suyasa selaku Kanit 2 Subdit 1 Dit Tipiter Bareskrim Polri kepada jurnalis kabarpas.com biro Banyuwangi.
AKBP Gede Suyasa menambahkan, untuk pemusnahan di hari kedua, pada Rabu (22/01/2020), dilakukan di gudang merek Raja Tawon di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Pemusnahan yang dilakukan menggunakan satu alat berat, juga disaksikan oleh Polsek Muncar, Ketua RT, RW setempat dan Pemilik.
“Jadi selama dua hari ini, total jamu yang kita musnakan sebanyak tiga puluh lima ribu delapan ratus botol, dan yang paling banyak adalah merek Raja Tawon yang gudangnya di Desa Sumberayu, kecamatan Muncar, Banyuwangi,” pungkasnya. (pen/pen).