Pasuruan (Kabarpas.com) – 22 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa mangkal di kawasan maksiat di Kabupaten Pasuruan, berhasil digaruk oleh petugas Satpol PP kabupaten setempat. Mereka tertangkap di berbagai tempat lokalisasi seperti Karanganyar, Tretes, Pandaan, dan Tangkis Gempol. Saat dikumpulkan, para PSK ini hanya bisa meringis dan menyesali perbuatannya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) kabupaten setempat.
Bahkan, banyak diantara keluarga para pelaku bisnis lendir itu yang datang untuk meminta agar beberapa orang PSK, yang merupakan saudara mereka itu dilepaskan. Selain itu, tangisan para PSK tersebut, cukup beralasan karena mereka bakal dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial milik Provinsi yang ada di Kediri.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com menyebutkan, PSK sebanyak itu baru ditangkap, Senin, (24/08/2015) malam. Ketika itu, jajaran Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia dilokasi yang biasa dibuat mangkal PSK.
“Ini dalam rangka operasi rutin yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan,” ujar Ajar Dolar, Kasi Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Kabupaten Pasuruan kepada Kabarpas.com. Selasa (25/08/2015).
Dijelaskan, pihaknya menggelar razia tersebut yaitu dimulai pukul 00.30 WIB. Razia itu sendiri berlangsung hingga pukul 01.00 WIB dini hari. sedangkan usia para PSK yang terjaring razia itu beragam, yaitu mulai dari usia 19 hingga 35 tahun.
“Mayoritas PSK yang terkena razia merupakan warga di luar Kabupaten Pasuruan. Diantaranya ada yang berasal dari Malang, Lumajang, dan Samarinda. Rata-rata mereka saat ditemukan lagi dikamar sedang menemui tamunya,” pungkasnya. (jon/sym).