Pasuruan (Kabarpas.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Wali Kota (Panwaslih) bersama dengan Satpol PP Kota Pasuruan, terpaksa menurunkan puluhan alat peraga kampanye para pasangan calon (Paslon) yang masih belum diturunkan oleh para tim sukses (Timses). Padahal, sebelumnya Panwaslih setempat telah mewarning kepada para Timses untuk segera menurunkan alat peraga tersebut.
Menurut Divisi Penindakan Panwaslih Kota Pasuruan, Nico Tresno mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) itu dilakukan pihaknya dalam rangka menjalankan peraturan undang-undang terbaru.
”Berdasarkan Undang-undang Nomor 01 tahun 2015, yaitu tentang pemilihan gubernur, bupati, dan juga Wali Kota disebutkan, tiga hari setelah penetapan calon. Semua alat peraga kampanye harus diturunkan oleh Timses,” kata Nico kepada Kabarpas.com saat ditemui di lokasi, Kamis (27/08/2015) malam.
Dijelaskan, bahwa selanjutnya yang berhak untuk memasang alat peraga kampanye tersebut adalah pihak KPU kota setempat. “Nanti yang wajib memasang alat peraga kampanye adalah pihak KPU, karena sudah dibiayai oleh pihak negera,” terangnya.
Sementara itu, pantauan Kabarpas.com di lokasi, tampak sejumlah petugas Panwaslih dibantu (Panitia Pengawas Lapangan) PPL, dan Satpol PP Kota Pasuruan melakukan patroli untuk mencari lokasi-lokasi yang terlihat APK-nya masih bertebaran.
“Malam ini juga kami akan tertibkan semua alat peraga yang masih bertebaran di sejumlah tempat. Penertiban ini sendiri akan dilakukan serentak di empat kecamatan yang ada di Kota Pasuruan,” pungkasnya. (ajo/uje).