Pasuruan, Kabarpas.com – Peningkatan penyebaran Covid-19, membuat Wali Kota Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat (PWKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut dimulai hari ini (Senin,11/01/2021.red).
Surat edaran yang dikeluarkan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, menjelaskan 4 peraturan yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat Kota Pasuruan.
Pertama, adanya penerapan jam operasional untuk tempat-tempat usaha seperti perkantoran, rumah makan, maupun pusat perbelanjaan, dibatasi paling lama pukul 20.00 WIB.
Selain itu, kapasitas orang dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas tempat yang tersedia dan dalam satu waktu bersamaan. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Kedua, masyarakat dianjurkan untuk menunda kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang di tempat-tempat umum maupun di dalam gedung.
Ketiga, himbauan untuk masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kepentingan mendesak, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Keempat, himbauan agar masyarakat menjalankan pola hidup sehat dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak.
Pasalnya, masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Perwali 35 tahun 2020 dan perubahannya (Perwali 38 tahun 2020). Jika diperlukan bisa saja mengacu pada Perda 02 tahun 2020 dan Pergub 53 tahun 2020.
“Sedangkan untuk pelaku usaha, bisa sampai pada penutupan tempat usaha. Tentunya dengan tahapan-tahapan tertentu,” ungkap Kokoh Arie Hidayat, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan.
“Mulai hari ini dilakukan pengawasan-pengawasan oleh Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Pol PP, Polri, dan TNI,” sambungnya melalui pesan singkat whatsApp. (***/diz)