Malang, Kabarpas.com – Sungguh tragis akhir hayat AY (21), seorang pemandu lagu atau yang lebih dikenal purel asal Desa Satirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Betapa tidak, sebelum ditemukan tewas korban terlebih dulu diperkosa oleh tersangka. Bahkan, ironisnya korban diperkosa saat tubuhnya dalam kondisi tak berdaya dan sekarat usai ditabrak truk.
“Setelah kami berhasil menangkap para tersangka, akhirnya terungkap sudah teka-teki terkait penyebab meninggalnya korban,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat mengelar konferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Dijelaskan, pasca ditemukannya jasad korban yang dibuang di sebuah semak-semak yang ada di wilayah Pakisaji, Malang. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini hingga akhirnya polisi menetapkan 2 pelaku pembunuh purel di cafe 88 Jalan Raya Karangpandan Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu.
“Kedua tersangka diamankan pada Rabu (24/3/2021) di tempat yang berbeda. Wahyudi diamankan di wilayah Kepulungan Gempol, Pasuruan. Dan Dalbo diamankan di cafe 88,” terangnya.
Sementara untuk kronologis pembunuhan ini, bermula pada Senin (22/3) malam sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka Wahyudi yang tak lain mantan pacar korban tersebut sedang berkencan dengan pacar barunya bernama Amel.
“Kemudian, Selasa (25/3/2021) dini hari sekitar 01.00, Wahyudi tidur bersama Amel. Mereka tidur di kendaraan truk tronton berwarna merah. Truk itu terpakir di pinggir jalan,” ungkap Hendri di Mapolres Malang.
Setelah itu, AY alias korban mendatangi truk Wahyudi. Korban lalu menggedor-gedor pintu truk tronton tersebut. “Dugaannya, AY cemburu. Karena Wahyudi berkencan dengan perempuan lain,” imbuhnya.
Wahyudi yang saat itu merasa terganggu, langsung menyalakan mesin truknya. Berniat meninggalkan AY. Namun, ia diduga sengaja menjalankan truknya agar menyenggol AY hingga terjungkal dan terkapar.
Setelah kejadian tersebut, Wahyudi lantas kabur dengan truknya ke arah utara. Di tengah perjalanan, Wahyudi menghubungi rekannya bernama Adi Prayitno alias Dalbo, dan memintanya untuk mengecek kondisi korban yang terjatuh paska tersenggol truknya.
“Jadi setelah pergi, di tengah perjalanan si Wahyudi ini telepon ke Dalbo, nyuruh meriksa si korban. Ternyata setelah dicek oleh Dalbo, memang ada si korban yang sudah terkapar,” ucap AKBP Hendri Umar.
Dalbo pun akhirnya membawa AY ke sebuah warung di daerah sekitar lokasi kejadian. Warung tersebut sudah tidak beroperasi. Dalbo membawa AY dengan menggendong dan menyeretnya.
Di sanalah, Dalbo menyetubuhi korban. Sedangkan korban kala itu masih dalam keadaan sekarat.
“Sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, setelah membawa ke warung, tersangka kedua, si Dalbo ini malah menyetubuhi si korban. Bilangnya dalam kondisi mabuk. Dan dari keterangan si Dalbo, saat itu korban masih hidup, karena masih menangis. Dan setelah menyetubuhi korban, Dalbo kembali ke kafe 88 dan beraktifitas seperti tidak terjadi apa-apa,” jelasnya.
Sementara itu, jenazah korban diketahui ditemukan oleh seorang pemulung pada Selasa (23/3/2021) pukul 15.30 WIB.
Kini atas perbuatannya tersebut, Wahyudi dikenakan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sedangkan Dalbo, dikenakan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (ind/gus).