Sidoarjo, Kabarpas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada Joko Suwito, pria berusia 56 tahun yang tega perkosa putri tirinya, AS (11) hingga berulang kali.
Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa turun setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menerima atas vonis yang dijatuhkan tersebut. “Kami terima,” ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo ketika dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Sementara dalam amar putusan mengungkap bahwa majelis hakim yang diketuai R.A Didi Ismiatun sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Terdakwah terbukti bersalah dimana perbuatan itu dilakukan oleh orang tua secara berlanjut yaitu terdakwa memaksa mensetubuhi kepada anak tirinya berkali-kali saat berada di rumahnya, di daerah wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,” terang Ketua Majelis Hakim R.A Didi.
Aksi pertama dilakukan pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu korban disuruh terdakwa untuk tidur siang. Saat korban tengah tidur terlelap malah didekati terdakwa dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Saat dipaksa, korban memberontak berteriak meminta tolong. Namun, terdakwa tetap memaksa memperkosa korban dan mengancam korban akan menghabisi nyawanya jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.
Selain itu, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban bila sampai bercerita kepada pihak lain.
Aksi biadab ini tak sampai di situ saja, terdakwa kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada 3 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban hendak tidur siang, namun terdakwa mendekati korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban tetap menolak, namun lagi-lagi terdakwa kembali melayangkan ancaman pembunuhan hingga korban tak berdaya atas perbuatan bejat bapak tirinya itu.
Ironisnya, perbuatan terdakwa yang menghilangkan keperawanan anak tirinya tersebut hingga hamil berusia 6 minggu. Korban yang tak kuat atas perbuatan tersebut melaporkan semua perbuatan bejat bapak tirinya itu.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu pasal 81 ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Yan/Mel).