Empat Mobil Dinas Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Rusak Dan Terparkir Rapi
Pasuruan, Kabarpas.com – Empat mobil dinas jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan terlihat rapi di tempat parkir kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) DPRD Kabupaten Pasuruan, yang seharusnya dipakai untuk operasional oleh empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan kini hanya terpakir, Karena sudah tidak layak lagi.
Mas Dion sapaan akrab H. Sudiono Fauzan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi di ruang Transit DPRD Kabupaten Pasuruan pada Jumat siang, sekira pukul 14.00 WIB menjelaskan bahwa KDJ itu sengaja tidak dipakai sudah lama, karena kondisinya sudah tidak layak lagi.
“Di tempat parkir terdapat 4 unit KDJ, yakni jenis 3 Mobil Dinas Pajero Sport, dan 1 Mobil Dinas sedan Accord yang berbaris rapi di tempat parkir khusus untuk Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan yang berada disamping kanan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. KDJ itu sudah lama tidak dipakai karena sudah tidak layak pakai, malah pernah mogok ditengah jalan saat melakukan kenjungan kerja, saya sendiri hanya memakai mobil sedan Accord itu dalam menghadiri acara yang medannya normal, karena KDJ sedan tidak bisa melintas disemua jenis medan mas,” jelasnya.
Menurut Mas Dion panggilan akrabnya, di dalam PP No.18 Tahun 2017 pada Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 16 dijelaskan bahwasannya Pemerintah Daerah harus memberikan fasilitas berupa Kendaraan Dinas Jabatan kepada Pimpinan DPRD.
“Padahal KDJ merupakan penunjang utama opersional dari pimpinan DPRD, dalam melaksanakan kinerja yang salah satunya berkunjung langsung kedaerah yang kita tidak tahu medannya bagaimana, kalau saya mengendarai sedan Accord pastilah tidak memungkinkan bila melewati medan yang terjal ataupun berat,” tuturnya.
Sedangkan menurut keterangan Ketua DPRD Kab. Pasuruan bahwa 3 KDJ jenis Pajero itu merupakan pengadaan Mobdin pada tahun 2010, dan untuk KDJ jenis sedan Accord pengadaan Mobdin tahun 2019.
DPRD Kabupaten pernah mengajukan pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan baru di tahun 2020 namun tidak terealisasi, dan DPRD mengajukan lagi di Tahun 2021 dengan anggaran sebesar 1,5 M juga gagal atau tidak terealisasi. (Adv)