Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 3 Feb 2016

BPJS Kesehatan Pasuruan Bentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI


BPJS Kesehatan Pasuruan Bentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Guna memastikan pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar sampai ke sasaran. BPJS Kesehatan Pasuruan membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan distribusi KIS-PBI.

“Posko ini sudah kami bentuk sejak awal bulan Januari 2016 lalu. Dan Posko ini khusus untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), baik di tingkat kantor pusat, kantor divisi regional, kantor cabang, dan kantor layanan operasional kabupaten/kota,” kata Susilawati Agustin, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, saat menggelar Konfrensi Pers di Gedung BPJS Kesehatan Pasuruan. Rabu, (03/02/2016).

Dijelaskannya, dibentuknya posko tersebut juga sebagai salah satu langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI. Hal itu mengingat, di tahun 2015 lalu jumlah peserta KIS-PBI adalah 86,4 juta jiwa.

“Sedangkan di tahun 2016 ini, dari jumlah 86,4 juta jiwa yang terdata di tahun 2015 lalu. Terdapat 1,7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun ini. Sebab hal itu mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015,” jelasnya.

Ia menambahkan, posko tersebut dapat menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi menimbulkan sejumlah masalah, diantaranya yaitu peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia, dan peserta yang sudah tidakk lagi miskin.

“Saat ini distribusi KIS dari BPJS Kesehatan telah diserahkan ke pihak ketiga dalam hal ini JNE. Sehingga dengan dibentuknya posko ini, dapat berfungsi untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile,” terang perempuan berjilbab tersebut.

Sementara itu, Kepala JNE Pasuruan Eko Prasetyawan mengatakan, kalau dalam pendistribusian KIS-PBI ke para peserta eks-Jamkesmas tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun. “Kami selaku pihak ketiga dalam hal ini distributor KIS-PBI. Tidak akan memungut biaya dalam pendistribusian KIS-PBI ini. Dan kami akan bertangung jawab pelaporan ke pihak BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan