Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Guna untuk memperkuat pengawasan pada Pilkada Serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan pemetaan. Ini bagian dari upaya antisipasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 nanti.
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto.
“Pemetaan bertujuan untuk menyusun langka antisipasi agar potensi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 nanti dapat dihindari sejak dini,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto. Minggu, (18/08/2024).
Lebih lanjut disampaikan, ada sepuluh potensi kerawanan pemilu yang dipetakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada Pilkada 2024. Sepuluh potensi kerawanan pemilu di Kabupaten Pasuruan tersebut meliputi adanya pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT,
Selain itu, adanya pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP -el, adanya bencana alam yang menggangu tahapan, Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, adanya pelanggaran saat pemungutan suara, adanya pemungutan suara lanjutan dalam pilkada, kemudian adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU Bawaslu, serta adanya surat suara tertukar pada saat tahapan pemungutan suara dan adanya penghitungan suara ulang di pilkada tersebut.
“Ada berbagai potensi kerawanan yang sudah diantisipasi oleh Bawaslu. Ini berkat kerjasama yang baik antara Bawaslu Kabupaten Pasuruan, APH, pemerintah, Panwascam, aktifis serta para jurnalis,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar semua elemen bisa bersama-sama melakukan pengawasan pada Pilkada 2024 mendatang supaya berjalan dengan adil dan demokratis.
Sementara itu salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Toiful Arif menyampaikan bahwa potensi kerawanan suara bisa saja terjadi atas pengarahan dari seorang di suatu lokasi TPS dan bisa juga terjadi di TPS khusus seperti di area Pondolk Pesantren atau Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)
“Langkah – langkah pencegahan sudah kita lakukan termasuk nanti melakukan pengawasan tetap pada TPS khusus pada kategori DPTB dan kalau potensi kerawanan ada di semua TPS. Namun kami juga melakukan pengawasan saat berjalanya pemungutan suara maupun sesudahnya,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan bidang pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.(ion/ari).