Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Agu 2024 16:31 WIB ·

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok


DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Peraturan Daerah atau Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) akhirnya disahkan. Itu setelah DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan perda tersebut dalam Rapat Paripurna Keempat Pengesahan Raperda Non APBD (Perda KTR) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/8/2024) siang.

“Pengesahan Perda ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok, melainkan membatasi dalam merokok di tempat yang sudah ditetapkan, seperti di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat bermain anak-anak, tempat kerja, dan tempat umum,” ungkap Ketua Pansus ll Nik Sugiarti kepada Kabarpas.com.

Bu Nik sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Raperda KTR sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus selama dua bulan lamanya. Dimana dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok. Melainkan membatasi masyarakat dalam hal membakar tembakau.

“Harapannya dengan ditetapkan Perda ini semoga warga masyarakat bisa menaati peraturan dan menjalankannya, serta nantinya kesehatan masyarakat juga turut meningkat,” harapnya.

Di tempat terpisah, PJ Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa penetapan peraturan daerah Kawasan tanpa rokok (KTR) ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat.

“Dan kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Meski hanya sanksi administratif dan tipiring. Namun, ini bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih merokok di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (ion/ari).

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mas Adi Kembali Menjabat Plt. Wali Kota Pasuruan

26 November 2024 - 06:08 WIB

Nostalgia Kue Bikang Jadul Era 90-an yang Tetap Jadi Kuliner Favorit di Pasuruan

25 November 2024 - 06:42 WIB

Jelang Masa Tenang, Relawan Kotak Kosong: Ingat Jangan Golput!

23 November 2024 - 22:56 WIB

KPU Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilwali 2024

23 November 2024 - 10:00 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Ajak Cermati Pelanggaran di Masa Tenang

23 November 2024 - 07:34 WIB

Hasil Survei The Republic Institute, Elektabilitas Paslon RUBIH Ungguli MUDAH 

22 November 2024 - 22:02 WIB

Trending di Berita Pasuruan