Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Peraturan Daerah atau Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) akhirnya disahkan. Itu setelah DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan perda tersebut dalam Rapat Paripurna Keempat Pengesahan Raperda Non APBD (Perda KTR) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/8/2024) siang.
“Pengesahan Perda ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok, melainkan membatasi dalam merokok di tempat yang sudah ditetapkan, seperti di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat bermain anak-anak, tempat kerja, dan tempat umum,” ungkap Ketua Pansus ll Nik Sugiarti kepada Kabarpas.com.
Bu Nik sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Raperda KTR sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus selama dua bulan lamanya. Dimana dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok. Melainkan membatasi masyarakat dalam hal membakar tembakau.
“Harapannya dengan ditetapkan Perda ini semoga warga masyarakat bisa menaati peraturan dan menjalankannya, serta nantinya kesehatan masyarakat juga turut meningkat,” harapnya.
Di tempat terpisah, PJ Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa penetapan peraturan daerah Kawasan tanpa rokok (KTR) ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat.
“Dan kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Meski hanya sanksi administratif dan tipiring. Namun, ini bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih merokok di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (ion/ari).