Pasuruan, Kabarpas.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang merangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan untuk menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat tanah kepada masyarakat setempat.
E-sertifikat tanah tersebut diberikan secara langsung kepada penerima dan pendaftar PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dari 52 sertifikat elektronik tanah yang dibagikan rinciannya yaitu 47 untuk warga, 4 musholla, dan 1 Pondok Pesantren (Ponpes).
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat,” ujar AHY saat memberikan sambutan.
Selain itu, AHY juga menegaskan bahwa kehadirannya di Desa Ranggeh tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Ranggeh.
“Ini adalah momen yang patut disyukuri karena masyarakat akhirnya memiliki hak milik yang sah atas tanah mereka,” tandasnya.
Tak hanya itu, AHY juga mengingatkan pentingnya menjaga aset dan hak milik agar terhindar dari potensi sengketa tanah.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, potensi konflik seperti penyerobotan dan tumpang tindih tanah dapat dihindari,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga juga menanyakan apakah sertifikat elektronik ini dapat digunakan sebagai jaminan di bank, seperti halnya sertifikat terdahulu. Menanggapi hal tersebut, AHY menyatakan bahwa sertifikat elektronik ini sama saja, memiliki manfaat seperti sertifikat terdahulu hanya saja lebih praktis dan lebih aman.
Menteri AHY menyampaikan rasa senangnya dapat berinteraksi langsung dengan warga dalam pertemuan tersebut. Setelah sesi bertatap muka dengan warga, Menteri AHY melanjutkan kegiatan dengan berdiskusi santai bersama rombongan dan beberapa warga yang hadir. (lia/ion).