Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 3 Okt 2024 12:19 WIB ·

Siswa Magang Meninggal Terima Santunan Rp 70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan


Siswa Magang Meninggal Terima Santunan Rp 70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp. 70 Juta kepada ahli waris almarhum Rendy Yonatan Rudianto, yang merupakan seorang Siswa SMKN 1 Gending Kabupaten Probolinggo.

“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum, kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih dan kerahiman berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto.

Menurut Trioki, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat dan juga merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dalam hal ini siswa – siswa magang.

Manfaat para pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mengalami musibah akan mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lebih lanjut dijelaskan, SMKN 1 Gending telah mengikutsertakan 196 siswa magangnya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi iuran sebesar Rp. 16.800 perbulannya.

Seperti diketahui, Alm. Rendy terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh serta juga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.

“Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris Rendy Yonatan Rudianto sebesar Rp 40 juta. Dengan rincian santunan kematian Rp 48 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta, “pungkas Trioki. (ion/ari).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Makna Himmah

26 November 2024 - 11:44 WIB

Mas Adi Kembali Menjabat Plt. Wali Kota Pasuruan

26 November 2024 - 06:08 WIB

Cari Aman Skill Competition 2024: Ajang Seru Asah Keterampilan Berkendara

25 November 2024 - 16:40 WIB

DPRD Trenggalek Sahkan RAPBD 2025 Sebesar Rp 1,9 Triliun dalam Rapat Paripurna

25 November 2024 - 16:35 WIB

Nostalgia Kue Bikang Jadul Era 90-an yang Tetap Jadi Kuliner Favorit di Pasuruan

25 November 2024 - 06:42 WIB

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

25 November 2024 - 06:25 WIB

Trending di Kabar Haji