Jakarta,Kabarpas.com – Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 kembali tertunda. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang seharusnya berlangsung (12/11), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memutuskan untuk menunda agenda pembahasan karena belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Marwan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI perlu berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan, terlebih ketika terdapat kerancuan terkait pihak penyelenggara haji antara Kemenag dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). “Komisi VIII tidak ingin terjebak dalam ranah internal pemerintah. Jika kami lanjutkan paparan dari Pak Menteri Agama, kami seakan menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara, padahal ada badan lain yang mestinya juga hadir dalam rapat ini,” ungkap Marwan Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Permintaan untuk memastikan otoritas yang jelas pertama kali diutarakan oleh Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP. Selly menyatakan keprihatinannya terhadap tumpang tindih aturan dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja dikeluarkan. Menurutnya, Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BPIH dan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag justru menimbulkan ketidakjelasan.
“Pada Perpres 154, BPIH disebut sebagai pelaksana dukungan penyelenggaraan haji. Namun, pada Perpres 152, tugas ini justru dicantumkan sebagai bagian dari fungsi Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” terang Selly. “Ini berpotensi tumpang tindih terutama pada pasal-pasal yang mengatur tugas, seperti Pasal 16 hingga 19,” tambahnya.
Marwan pun menanggapi permintaan ini dengan menyarankan agar pemerintah segera menyinkronkan aturan dan otoritas terkait. “Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi lebih dulu. Setelah itu, kita bisa lanjut mendengarkan paparan dengan kejelasan yang lebih baik dari pihak pemerintah,” ujar Marwan.
Rendy