Oleh: Putri Abiya*
KABARPAS.COM – PEMULIHAN ekonomi pasca pandemi menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sektor ini, yang disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional, masih menghadapi tekanan berat di tengah inflasi, ketidakpastian pasar, dan persaingan usaha yang semakin ketat. Salah satu isu yang kembali menjadi perbincangan adalah kebijakan pajak UMKM yang dianggap bisa menjadi pedang bermata dua: mendukung pemulihan atau justru menambah beban.
Pajak UMKM: Kebijakan Progresif atau Tekanan Tambahan?
Pemerintah telah menetapkan tarif pajak final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Kebijakan ini dipuji sebagai langkah progresif untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM agar tetap mampu berkontribusi terhadap pendapatan negara tanpa terlalu terbebani. Namun, di sisi lain, pelaku UMKM mengungkapkan bahwa situasi saat ini berbeda. Bagi mereka, 0,5% terasa cukup besar, terutama karena sebagian besar keuntungan digunakan untuk memutar modal usaha atau menghadapi kenaikan biaya produksi. “Setelah pandemi, daya beli konsumen belum sepenuhnya pulih, sementara biaya bahan baku terus naik. Pajak, meski kecil, tetap menjadi beban tambahan,” ujar Siti, pemilik usaha makanan ringan di Bekasi.
Pemerintah Berusaha Hadir dengan Solusi
Sebagai respons atas keluhan ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program, seperti insentif pajak untuk sektor tertentu dan pelatihan literasi keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menekankan pentingnya inklusi keuangan dan kebijakan fiskal yang berpihak kepada UMKM agar mereka dapat tumbuh lebih cepat. Namun, efektivitas langkah ini masih dipertanyakan. Banyak pelaku UMKM mengaku belum merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Pajak UMKM bisa menjadi dukungan yang mendorong pertumbuhan ekonomi atau beban yang memperlambat pemulihan, tergantung pada bagaimana kebijakan ini diterapkan dan dirasakan oleh pelaku usaha. Dialog yang intensif antara pemerintah, pengusaha kecil, dan para pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (***).
_____________________________________________
*Putri Abiya adalah mahasiswi jurusan ilmu administrasi fiskal Universitas Indonesia (UI).