Reporter: Djoko Susilo
Editor: Ian Arieshandy
Situbondo,Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Situbondo mengundang Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan arahan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.
Dalam acara ini, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan bahwa baru tahun ini dan untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Situbondo dihadiri langsung oleh ketua Ombudsman RI.
Bupati menambahkan bahwa dalam hal ini.merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman RI.
“Jadi Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan tanda tangan memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Mas Rio panggilan akrab Bupati Situbondo.
Mas Rio juga menyebutkan bahwa untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, dirinya membuka layanan pengaduan Rio Call, yang disingkat dengan Ricall untuk masyarakat Bila menemukan atau mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun kedinasan.
“Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” tutur Mas Rio.
Perlu diketahui Ombudsman sebagai pengawas eksternal Dalam pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Hal lain,Ombudsman juga mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta/perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Yang paling banyak terkait desa dan lembaga peradilan.
“Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada,” ungkapnya.
Najih mengungkapkan bahwa pintu masuk menuju korupsi karena maladministrasi ini terkait dengan pelayanan kepada publik yang tidak maksimal. Dia mencontohkan karena saudaranya, pelayanan diutamakan dan pelayanan tidak berlarut-larut.
Tidak hanya itu, Najih juga menjelaskan bahwa terdapat 12 jenis maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman. Enam di antaranya yakni penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, perbuatan melawan hukum.(Adv/djk).