Reporter: Djoko Susilo
Editor: Ian Arieshandy
Situbondo, Kabarpas.com. – Lembaga pergerakan masyarakat peduli jasa kontruksi (LPM PJK) melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, hal tersebut terkait dugaan kasus proses pengadaan Barang dan jasa kontruksi dalam pembangunan GOR di Kecamatan Panarukan, dengan pagu anggaran sebesar Rp 30.820.000.000 dari dana APBD Kabupaten Situbondo anggaran tahun 2024.
Tidak tanggung-tanggung, LPM PJK dalam melayangkan 5 gugatan antaranya PPK Pembangunan GOR Dinas PUPP, Kepala Dinas PUPP, Bupati Situbondo, Sekretaris Daerah, dan Asisten Bidang Pembangunan.
Tidak hanya 5 Tergugat, dalam surat gugatan yang LPM PJK juga tertulis ada 6 Turut tergugat, yakni Inspekur Inspektorat Kabupaten Situbondo, Ketua Banggar DPRD Situbondo, Kepala BPKP Provinsi Jawa Timur, Kepala LKPP, Kepala LPJK Kementerian PUPR dan Daniel Agus Siekwandi selaku kontraktor PT Tentrem Karya Sentosa.
LPM PJK dalam tuntutannya, menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) secara bersama-sama.dilakukan oleh Tergugat dalam memenangkan proyek pembangunan GOR Baru tersebut di kecamatan Panarukan Situbondo.
Gugatan yang dilakukan oleh LPM PJK saat ini telah melalui sidang ke-2 di PN Situbondo,yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Usai sidang tersebut, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau Mas Rio melalui kuasa hukumnya Eko K Kusumo mengatakan bahwa proyek pembangunan GOR di Panarukan bukanlah pada masa kepemimpinannya saat ini,tetapi pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.
“Pesan Bupati Mas Rio kepada saya selaku kuasa hukum, Tidak ikut makan nangka tapi kena getahnya, Itu makanya menandakan bahwa pembangunan daerah pemerintahan itu sustainable berkelanjutan apa kebijakan yang dibuat akan berdampak di kemudian hari. Sebagai Kepala Daerah karena jabatan Bupati meski tidak tahu menahu perkara GOR Panarukan yang bukan domain/responsibility Bupati Terpilih namun ikut digugat dalam perkara perdata ini Mas Bupati akan hadapi sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Eko K Kusumo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Daniel Agus Siekwandi selaku Direktur PT Tentrem Karya Sentosa, Aman Al Muhtar yakin perkara yang digugat oleh LPM PJK tersebut tidak berdasar.
Aman menilai gugatan yang dilayangkan oleh LPM PJK tersebut merupakan gugatan yang tidak berdasar, sebab semua proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan GOR Baru di kecamatan Panarukan Situbondo, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Kami sudah siapkan semua berkasnya, untuk membantah semua tuntutan dari penggugat. Apa yang digugat oleh Penggugat itu tidak berdasar, karena mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah melalui proses yang sesuai dan benar, semua berkasnya ada,” ungkap Aman.
Tidak hanya itu, Kuasa Hukum Direktur PT Tentrem Karya Sentosa itu juga sangat optimis perkara tersebut bisa berlangsung dengan lancar berdasarkan fakta, bukti dan berkas yang ada.
“Kita lihat saja nanti, yang pasti semua bukti, berkas, saksi dan fakta sudah kami persiapkan untuk disampaikan saat proses persidangan,” pungkasnya.(Sun/Ian).