Reporter : Wanti
Editor : Sukiswati
Bali, Kabarpas.com – Aniaya anggota polisi, Putu Hery Asta Putra alias Erik (30) diringkus pihak Polresta Denpasar pada 21 Desember 2019.
Peristiwa itu berawal dari pada Jumat, 20 Desember 2019 , sekira jam 20.00 Wita, korban I Gede Gunendra berboncengan dengan I Ketut Adi melintasi Jalan Cokroaminoto, Selatan Hotel Haris ( depan SPBU ) Denpasar.
Saat itu korban melihat ada keributan di pinggir jalan antara pelaku dengan 2 orang suami istri, selanjutnya saksi I Ketut Adi turun dari sepeda motor mendekati keributan tersebut untuk melerai keributan.
Korban melihat saksi ribut dengan pelaku, akhirnya anggota polisi itu turun dari sepeda motor mendekati keributan dan membantu melerai. Tiba-tiba pelaku emosi dan mendorong korban selanjutnya memukulnya dengan tangan kosong mengepal mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah. Setelah dipukul oleh pelaku, kemudian korban baru mengatakan dirinya anggota Polda Bali.
Pelaku melihat korban wajahnya mengeluarkan darah, selanjutnya pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam meninggalkan korban di TKP.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Artha mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung menerjunkan anggotanya mencari pelaku.
“Dengan adanya Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar mendatangai TKP dan mencari informasi di TKP. Kemudian tim mendapat informasi dari saksi-saksi di TKP selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga pelaku,”terangnya, di Denpasar, Selasa (24/12/2019).
Dia menjelaskan, bahwa pada 21 Desember 2019, tim Resmob mendapatkan ciri-ciri dan identitas serta keberadaan pelaku. Kemudian Tim Resmob Polresta Denpasar dan di-backup Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengejaran pelaku. “Sekira jam 15.00 Wita kami berhasil menangkap pelaku di Jalan Ahmad Yani, Denpasar,”terangnya.
Ditambahkan, bahwa motif kasus ini pelaku emosi merasa tertuduh bersalah dalam keributan di TKP. Sedangkan barang bukti yang diamankan saat ini ada satu buah kaos nike warna putih, satu buah celana kain nike warna hitam, 1 buah topi volcom warna putih, dan 1 unit sepeda motor Beat Hitam dengan nomor polisi DK 7616 QN.
”Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP atas penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,”pungkasnya. (wan/kis).