Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, kabarpas.com – Anggota Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil mengamankan pencuri sepeda motor. Pelaku berinisial VA (29) warga Mangunharjo, kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Pelaku berhasil ditangkap di area persawahan Dusun Pesisir, Dringu. Tertangkapnya pelaku berawal saat melakukan aksi jahatnya. Namun apes sepeda motor curianya menabrak gapura di Dusun Pesisir, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan bahwa motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Mulanya motor Honda Vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung. Usai meminjam, motor tersebut diletakkan di sebelah utara rumah korban
“Setelah dipinjam, sepeda Motor dikembalikan dan ditaruh di utara rumah korban dekat mobil boks,” ujar Dugel. Selasa, (9/8/2022).
Sekira pukul 17.30 Wib, lanjutnya, pelaku melihat motor yang kontaknya masih menempel di motor, sehingga timbul niat jahat pelaku. Nahas saat hendak membawa kabur motor curian, pelaku kepergok tetangganya dan diteriaki maling.
“Sialnya, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah kepergok tetangga korban dan diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga menabrak gapura gang sampai terjatuh,” tambahnya.
Usai menabrak gapura, pelaku meninggalkan motor curiannya di lokasi, dan pelaku kabur ke sawah.
“Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti,” tandasnya.
Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wil/gus).