Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 9 Agu 2022 20:04 WIB ·

Apes, Gara-gara Tabrak Gapura Maling Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


Apes, Gara-gara Tabrak Gapura Maling Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

Probolinggo, kabarpas.com – Anggota Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil mengamankan pencuri sepeda motor. Pelaku berinisial VA (29) warga Mangunharjo, kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Pelaku berhasil ditangkap di area persawahan Dusun Pesisir, Dringu. Tertangkapnya pelaku berawal saat melakukan aksi jahatnya. Namun apes sepeda motor curianya menabrak gapura di Dusun Pesisir, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan bahwa motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Mulanya motor Honda Vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung. Usai meminjam, motor tersebut diletakkan di sebelah utara rumah korban

“Setelah dipinjam,  sepeda Motor dikembalikan dan  ditaruh di utara rumah korban dekat mobil boks,” ujar Dugel. Selasa, (9/8/2022).

Sekira pukul 17.30 Wib, lanjutnya, pelaku melihat motor yang kontaknya masih menempel di motor, sehingga timbul niat jahat  pelaku. Nahas saat hendak membawa kabur motor curian, pelaku kepergok tetangganya dan diteriaki maling.

“Sialnya, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah kepergok tetangga korban dan diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga menabrak gapura gang sampai terjatuh,” tambahnya.

Usai menabrak gapura, pelaku meninggalkan motor curiannya di lokasi, dan pelaku kabur ke sawah.

“Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti,” tandasnya.

Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kampanye Akbar, Ndarboy Genk Hibur Ribuan Massa Paslon Walikota Probolinggo Handal Bersinar

22 November 2024 - 16:50 WIB

Minta Usut Tuntas Kasus Politik Uang, Puluhan Satgas AMP Luruk Mapolres Probolinggo Kota

22 November 2024 - 16:44 WIB

25 Siswa Sekolah Lansia Tangguh Diwisuda

22 November 2024 - 07:53 WIB

BPPKAD Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Akuntansi dan SAPD

20 November 2024 - 09:01 WIB

SKB Kraksaan Gelar Pelatihan Keterampilan Komputer Tingkat Dasar 

20 November 2024 - 00:24 WIB

DKUPP Berikan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Kelompok Usaha Produktif di Daerah Kemiskinan

14 November 2024 - 18:40 WIB

Trending di Kabar Probolinggo