Reporter : Dhoni Martha
Editor : Kholid Andika
_______________________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi menggelandang seorang pemuda bernama Erwin Widianto (24), warga Jalan Ikan Sadar No. 52 RT 02 RW 02 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Ia digelandang polisi karena kedapatan asyik nyabu di dalam sebuah kamar salah satu hotel di tengah Kota Banyuwangi, Selasa (14/11/2017) pukul 22.30 WIB.
Pemuda jebolan SMP itupun tak berkutik dan harus rela dieret aparat serta dimasukkan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi. Karena dari tangannya, sebagaimana keterangan Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Nadjib, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,19 gram, sebuah bekas bungkus rokok Djarum Super MLD dan sebuah HP Asus warna hitam.
“Saat ini Erwin Widianto sudah kita amankan di Rutan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan. Kasus ini juga sedang kita dalami untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” papar perwira asal Aceh ini, Kamis (16/11/2017).
Erwin Widianto yang kini sudah naik status menjadi tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas Indra Nadjib. (oni/lid).