Reporter : Albar
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com- Tindakan penganiyaan TAW (27) terhadap MR (21) ternyata salah sasaran dan mengakibatkan ia harus mendekam dipenjara selama dua tahun.
Pasalnya, TAW merasa emosi ketika adik/kerabatnya saat mengantar surat ke Kampung Warna Warni Jodipan Malang sempat ditegur/dipukuli oleh salah satu warga setempat. Alhasil adiknya melaporkan kejadian tersebut kepada si jagoan (TAW).
Anehnya, si jagoan langsung merespon untuk membalas tindakan terhadap adiknya tersebut, tanpa pikir panjang dan mencaritahu siapa pelakunya terdahulu, si jagoan langsung ke kampung Warna Warni Jodipan untuk membalas dendam.
Saat tiba di Kampung Warna Warni Jodipan, si jagoan langsung memukul korban (WR) di bagian belakang kepalanya menggunakan batu tanpa harus menanyakan atau memastikan siapa orang yang memukul adiknya, setelah itu si jagoan langsung melarikan diri.
Dinilai tidak diterima atas kejadian tersebut, korban (MR) langsung melaporkan ke pihak kepolisian bahwa dirinya telah dianiaya oleh orang yang tidak dikenal, kejadian ini juga sempat terekam CC TV pada 12/2/19 pukul 17.30 WIB.
“Kondisi korban memang terdapat beberapa luka dan memar di bagian belakang kepalanya, tapi kondisi korban masih bisa diwawancarai oleh pihak kami saat pelaporan dan membawa barang bukti berupa batu,” katanya.
Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap si jagoan atau pelaku penganiayaan tersebut dirumahnya yang diketahui bertempat di Daerah Kedungkandang pada 5/3/19.
Pelaku dikenakan pasal 351 KU HP dengan ancaman dua tahun penjara. Diketahui sebelumnya pelaku sempat dikenakan kasus Residivis atau kasus pencurian mobil pada tahun 2017 lalu. (bar/mey.