Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 27 Feb 2025

Bantahan Pertamina: Pertamax yang Dijual Sesuai Spesifikasi, Bukan Oplosan


Bantahan Pertamina: Pertamax yang Dijual Sesuai Spesifikasi, Bukan Oplosan Perbesar

Reporter: Rendy Fitria R

Editor: Ian Arieshandy

 

Jakarta, Kabarpas.com – PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui wartawan Kabarpas biro Jakarta di Gedung DPD RI, Kamis, (27/2/2025).

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung.

Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Akan tetapi, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai. (dit/ian).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

DPD PAN Jember Hadiri Halal bi Halal Nasional 

20 April 2025 - 15:55

Komunitas Honda Unjuk Kemampuan Berkendara Aman di Kompetisi Regional Safety Riding Advisor 2025

20 April 2025 - 11:08

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

20 April 2025 - 09:44

UNZAH Genggong Teguhkan Komitmen Peningkatan Mutu Era Digital dan Bonus Demografi

20 April 2025 - 07:23

Universitas Islam Darullughah Wadda’wah Siap Hadapi Tantangan Zaman di Era Society 5.0

20 April 2025 - 07:21

Ghyta Eka Puspita Terima Tanda Kehormatan Bunda Perawat dan Bunda Bidan dari PPNI dan IBI Jember

19 April 2025 - 22:14

Trending di KABAR NUSANTARA