Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 1 orang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi INEX di sebuah Gubuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yakni seorang perempuan berinisial TM (42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra,melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat ada seorang perempuan yang menjual Narkoba, selanjutnya dengan pengembangan informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Pasuruan langsung gerak cepat mendatangi tempat pelaku serta sekaligus berhasil menangkap pelaku dan dari diri pelaku pada saat di geledah oleh anggota Satresnarkoba telah ditemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dan Pil Ekstasi jenis INEX.
“TM(42) terbukti ikut serta membantu NS(DPO) yang merupakan suami pelaku untuk mengedarkan dan menjual narkoba tersebut, dan saat ditangkap oleh anggota Satreskoba, Pelaku juga mengakui bahwa telah menjual barang narkoba tersebut kepada teman suaminya yang saat ini masih tidak diketahui namanya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pasuruan yakni, 83 kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 90,62 Gram, 1 bungkus plastik klip berisi 52 butir pil Ekstesi jenis INEX logo Pinguin warna coklat dengan berat kotor 13 Gram,
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 ribu, dan 1 buah dompet kain warna Biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (emn/gus).