Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pemuda pengangguran asal Dusun Dawe wetan RT 001 RW 006, Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Purwosari. Pelaku yang diketahui bernama Asrorul Jazak (19) ini, ditangkap lantaran membawa sebuah senjata tajam sejenis pedang di area SPBU Purwosari.
“Awalnya anggota Reskrim Polsek Purwosari mengisi BBM di SPBU Purwosari. Namun tak menaruh curiga pada seorang remaja yang berbadan kurus itu,” kata Kanitreskrim Polsek Purwosari, Aiptu Hariyanto.
Tak berselang lama, petugas mendatangi pelaku dan memeriksa. Setelah mendapati adanya pedang yang dibawa remaja yang masih pengangguran itu langsung dibawa ke Polsek Purwosari untuk diperiksa.
“Anggota kami langsung mengamankan seorang pemuda membawa senjata tajam itu, ” terangnya.
Menurut Aiptu Hariyanto, pelaku saat ditangkap oleh petugas mengaku kalau pedang yang dia bawa itu hanyalah pesanan seorang teman yang memesan pedang pada pelaku.
“Pelaku kami jerat dalam undang undang darurat No 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. (ajo/gus).