Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 21 Jan 2019

Baznas Kabupaten Probolinggo Kumpulkan Dana ZIS 2018 Sebesar Rp 1,4 Miliar


Baznas Kabupaten Probolinggo Kumpulkan Dana ZIS 2018 Sebesar Rp 1,4 Miliar Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Sepanjang tahun 2018, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo berhasil mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shodakoh (ZIS) sebesar Rp 1.468.611.509 dari target sebesar Rp 2 miliar atau 73,43%. Terdiri dari zakat sebesar Rp 828.546.428 dan infaq sebesar Rp 640.065.081.

“Alhamdulillah, perolehan pengumpulan dana ZIS tahun 2018 lebih tinggi dari pada tahun 2017 yang hanya mencapai Rp 1,2 miliar. Mudah-mudahan tahun ini hasilnya bisa lebih meningkat. Mohon doa dan kerja sama semua pihak agar target Rp 2 miliar bisa terealisasi diakhir tahun 2019 mendatang,” kata Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil.

Dari perolehan tersebut jelas Muzammil, Baznas Kabupaten Probolinggo telah melakukan pertasyarufan dana ZIS sebesar Rp 1.236.792.561. Terdiri dari zakat sebesar Rp 608.715.086 dan infaq sebesar Rp 628.077.475. “Hingga akhir tahun 2018, saldo perolehan dana ZIS sebesar Rp 231.818.948,” jelasnya.

Menurut Muzammil, kendala dalam pengumpulan dana ZIS selama ini karena belum maksimalnya peran ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kabupaten Probolinggo untuk menunaikan kewajibannya membayar ZIS di Baznas Kabupaten Probolinggo.

“Untuk sosialisasi terkait pengelolaan zakat ini sudah kami lakukan secara maksimal. Salah satu kendala lagi adalah terkait masalah UPZ (Unit Pengumpul Zakat) OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Terutama ketika terjadi mutasi pegawai, habis sudah yang menjadi petugas UPZ,” terangnya.

Demi memaksimalkan perolehan dana ZIS tersebut Muzammil mengaku akan melakukan pembenahan dalam rangka pengumpulan ZIS sehingga target Rp 2 miliar bisa tercapai. Salah satunya dengan melakukan audiensi antara Komisioner Baznas Kabupaten Probolinggo dengan Bupati Probolinggo terkait eksistensi terutama dalam optimalisasi pengumpulan dana ZIS.

“Karena untuk wilayah kabupaten/kota yang sudah maju pengumpulan dana ZIS-nya tidak bisa lepas dengan kebijakan kepala daerah. Dimana kepala daerah bisa membuat regulasi apapun bentuknya baik berupa Instruksi Bupati, Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Edaran Bupati,” tutupnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Ketua PC Muslimat NU Probolinggo Kritisi Rencana Pemanfaatan Sumber Air Ronggojalu   

20 April 2025 - 22:18

UNZAH Genggong Teguhkan Komitmen Peningkatan Mutu Era Digital dan Bonus Demografi

20 April 2025 - 07:23

Pemkab Probolinggo Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kalinya

19 April 2025 - 09:49

Kunjungi Kementerian PU RI, Bupati Haris Usulkan Rehabilitasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan

18 April 2025 - 12:35

Bupati Gus Haris Lakukan Koordinasi Hibah dan Pengelolaan KSPN BTS

15 April 2025 - 09:37

Dinsos Fasilitasi Penyaluran Bansos Asistensi Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

15 April 2025 - 09:33

Trending di Kabar Probolinggo