Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 14 Mar 2025

Baznas Mulai Kumpulkan Zakat Fitrah ASN


Baznas Mulai Kumpulkan Zakat Fitrah ASN Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pengumpulan zakat fitrah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Penyetoran zakat fitrah ASN ke Baznas Kabupaten Probolinggo ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor: 400/039/426.33/2025 Tanggal 4 Maret 2025 Perihal Pengumpulan Zakat Fitrah Melalui Baznas Kabupaten Probolinggo.

Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil mengungkapkan zakat fitrah ini diperoleh dari seluruh ASN (PNS dan PPPK) dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan, kelurahan dan semua instansi di Kabupaten Probolinggo.

“Masing-masing ASN menyetorkan uang untuk zakat fitrah sebesar Rp 50 ribu atau setara dengan nilai beras seberat 3 kg,” katanya.

Menurut Muzammil, Baznas Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan beras kemasan 3 kg bagi para ASN yang akan menunaikan zakat fitrah. Jadi ASN yang mengumpulkan uang nanti akan diwujudkan berupa beras 3 kg. “Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Probolinggo, ketentuan pengumpulan zakat fitrah ASN ini akan dilakukan hingga tanggal 25 Maret 2025,” jelasnya.

Muzammil menerangkan zakat fitrah ASN ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya juga akan diberikan tambahan berupa sembako senilai Rp 75 ribu per zakatnya terdiri dari mie instans, minyak goreng, kecap, kopi, teh dan gula. Dimana disiapkan sebanyak 6.000 paket sembako. Selebihnya nanti adalah zakat fitrah murni.

“Kami mengharapkan kepada seluruh ASN agar bisa segera melakukan penyetoran zakat fitrahnya di Baznas sehingga bisa langsung dilakukan pendistribusian kepada fuqara dan masakin,” terangnya.

Lebih lanjut Muzammil menegaskan zakat fitrah ini memang sudah menjadi kewajiban bagi orang yang hidup di akhir bulan suci Ramadhan sampai sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri dengan catatan ada yang mau di makan pada saat hari raya Idul Fitri.

“Dengan kata lain ada kemampuan untuk hidup di bulan Ramadhan dan ada yang mau di makan ketika hari raya Idul Fitri. Bahkan anak yang baru lahir saja sudah wajib zakat fitrah dari orang tuanya,” tambahnya.

Muzammil menghimbau kepada semua terutama pada para ASN anggota Korpri dan warga masyarakat secara umum agar jangan lupa melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat fitrah.

“Ini merupakan momentum sangat bagus kita hidup di bulan Ramadhan dan diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah serta memberikan kepada kaum fuqara masaqin yang sangat membutuhkan,” pungkasnya. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Takjil Aman, Perjalanan Nyaman: Tips Berkendara Selama Ramadan

14 Maret 2025 - 16:57

Sidak Minyakita di Pasar Kramat Jati: Dasco Pastikan Harga dan Takaran Sesuai

14 Maret 2025 - 16:54

Kabar Gembira! Rp Dua Triliun Anggaran TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran

14 Maret 2025 - 16:19

Aksi Konyol Pengedar Sabu di Pasuruan,  Pakai Daster dan Sembunyi di Persawahan

14 Maret 2025 - 08:53

Berbagi 400 Takjil, Koramil 0822/16 Cermee Berharap Keberkahan Ramadan

14 Maret 2025 - 02:08

Kahiyang Ayu Lantik Ketua TP PKK Kabupaten Asahan

13 Maret 2025 - 20:32

Trending di KABAR NUSANTARA