Reporter : Wanti
Editor: Sukiswanti
Bali, Kabarpas.com― Jelang akhir tahun, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil gagalkan enam upaya penyelundupan barang sediaan Narkotika melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri tujuan Bali. Pencegahan barang selundupan ini dilakukan secara berturut-turut dari bulan November hingga Desember 2019 terhadap enam WNA yang kedapatan sembunyikan zat-zat terlarang tersebut setibanya di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Jenis sediaan Narkotika yang diselundupkan oleh para mafia narkotika ini yaitu dengan modus concealment oleh keenamnya terdiri atas sediaan Ganja, Kokain, dan Methamphetamine.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, pencegahan pertama dilakukan pada 4 November 2019, terhadap seorang penumpang Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang tiba pukul 01.15 WITA. Seorang pria, yang diketahui berasal dari Switzerland berinisial RH (45), dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diatensi untuk diperiksa barang bawaannya melalui mesin X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaannya, RH kedapatan menyimpan satu tabung bening terbungkus selendang merah yang berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam koper hardcase hitam bertuliskan ATA yang diduga merupakan sediaan Ganja dengan berat 1,65 gram netto.
RH yang merupakan seorang perancang juga kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkusan kuning bertuliskan Fleur Du Pays yang berisikan potongan-potongan daun berwarna cokelat yang disembunyikan dalam tas ransel cokelat miliknya yang bertuliskan Supersac Sport yang juga diduga sebagai sediaan Ganja dengan berat 28.39 gram netto.
Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada 6 November 2019 terhadap seorang penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan FD 396 rute Don Mueang, Bangkok tujuan Denpasar yang tiba pada 12.46 WITA. Petugas mendapati penumpang pria berinisial PK (36) yang dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.
PK yang merupakan WN asal Thailand diperiksa petugas setelah diarahkan untuk melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Petugas memeriksa lebih lanjut barang bawaan PK dan mendapati adanya kertas linting bertuliskan RAW yang disimpan di antara pakaiannya. Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan di ruang pemeriksaan. Atas pemeriksaan tersebut, PK, yang merupakan seorang sales manager, kedapatan memiliki 1 kemasan plastik bening berisi potongan daun berwarna hijau yang disembunyikan di dalam celana dalam yang sedang dikenakannya. Potongan-potongan daun hijau tersebut diduga sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 20,26 gram brutto atau setara dengan 17,76 gram netto.
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap penumpang wanita berinisial RTEY yang datang menggunakan penerbangan maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR 288 dengan rute penerbangan Singapura-Denpasar yang tiba pukul 19.00 WITA pada 14 November 2019. RTEY datang ke area pemeriksaan Bea Cukai dikawal oleh petugas Imigrasi.
Petugas Imigrasi melaporkan bahwa RTEY kedapatan memiliki benda mencurigakan pada passpornya saat diperiksa di area Imigrasi. Atas laporan tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menindak lanjuti temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RTEY.
RTEY, yang diketahuhi bekerja di bidang finance, kedapatan memiliki 1 (satu) plastik klip bermotif waru yang berisikan serbuk putih dengan berat 0,7 gram brutto atau setara dengan 0,35 gram netto yang tersimpan pada passpornya.
Temuan serbuk putih tersebut kemudian diuji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan terbukti merupakan positif sediaan Narkotika jenis Kokain.
Dia menambahkan, tangkapan keempat dilakukan terhadap penumpang pria berinisial PMVV yang datang dengan maskapai penerbangan Thai Airways nomor TG 431 rute Bangkok-Denpasar yang tiba pada 27 November 2019 pukul 15.00 WITA.
Petugas mencurigai seorang penumpang WNA yang akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diarahkan untuk melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Penumpang pria berinisial PMVV (57) tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaannya oleh petugas. Dalam barang bawaannya, PMVV yang merupakan seorang pebisnis asal Chile kedapatan memiliki 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang tersimpan pada tas jinjing warna hitamnya. Cairan bening tersebut diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 77,26 gram brutto.
Dia menjelaskan penangkapan kelima dilakukan terhadap WN asal Hong Kong berinisial PKH (43) yang menyelundupkan sediaan Narkotika dalam dinding koper. PKH diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang – Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA.
Sama dengan penegahan sebelumnya, PKH diatensi untuk diperiksa lebih lanjut ke pemeriksaan X-Ray. Petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik pria yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan Narkotika jenis Methampetamine yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.
Penegahan terakhir dilakukan terhadap pria berinisial MCK (19) yang merupakan penumpang Malindo Air OD177 yang tiba pada pukul 22.30 WITA tanggal 12 Desember 2019 dengan rute Kuala Lumpur – Denpasar yang juga dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai.
MCK yang merupakan remaja asal Hong Kong ini dicurigai dan diarahkan untuk pemeriksaan X-Ray oleh petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai. Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MCK yang diketahui berprofesi sebagai freelance tersebut memiliki 4 (empat) kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto.
Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungunya yang bertuliskan Dunlop. Butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan Narkotika berjenis Methampetamine.
“Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o. Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- ditambah 1/3,” jelasnya di Badung,
Imbuhnya, sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-.”Saat ini lima tersangka dan barang-barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar,” ungkapnya. (wan/kis).